PROBLEMA YURIDIS DELIK MAKAR KASUS JAMA’AH AL- ISLAMIYAH ABU BAKAR BA’ASYIR
KASUS POSISI :
- Abu Bakar alias Abu Bakar Ba’asyir alias Abdu Ba’asyir lahir di Jombang 1938, Guru Agama – berkedudukan di Pondok Pesantren (Ponpes) di Ngruki desa Cemani – Kec. Grogol – Kab. Sukoharjo.
- Pada tahun 1982 semasa Orde Baru Abu Bakar Ba’asyir diajukan sebagai Terdakwa di Pengadilan dengan dakwaan tindak pidana – Subversi – (Menetang Asas Tunggal Pancasila). Dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 743 K/Pid/1982, tanggal 6 Februari 1985. Terdakwa Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun.
- Abu Bakar Ba’asyir (disingkat : A.B. Ba’asyir kemudian melarikan diri ke Malaysia (untuk menghindari eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut) Bersama-sama dengan Abdullah Sungkar dan Dr.Helmi Bakar.
- Di Malaysia A.B. Ba’asyir diam di banting Selangor dan ia memperoleh dokumen tempat tinggal di Malaysia berupa : Surat Akuan Pengenalan (S.A.P.) untuk WNA yang tidak memiliki paspor. Disamping menerima S.A.P. ia juga memiliki I.C. = Identity Card, dari Pejabat Malaysia.
- Kegiatan A.B. Ba’asyir dimalaysia melakukan dakwah dan Ceramah Agama Islam, Ittabul Sunnah, diberbagai tempat dari satu ketempat yang lain, sebagai Muballig.
- Ia berada di Malaysia selam + 14 tahun (1985 – 1999) dan selama itu pula ia tidak pernah melaporkan dirinya ke K.B.R.I/atau Konsulat RI di Malaysia tentang keberadaannya di Negara Malaysia tersebut dengan alas an ia adalah pelarian politik pada masa Pemerintahan Orde Baru.
- Setelah Pemerintah Orde Baru runtuh, maka Abu Bakar Ba’asyir pergi pulang Kembali ke Negara RI melalui Batam dengan menggunakan dokumen S.A.P dan I.C. dari Malaysia.
- Behasil masuk ke Batam, ia menuju ke Jawa Tengah di Ngruki – Kab. Sukoharjo dan berdiam disini untuk beberapa waktu lamanya dengan melakukan kegiatan-kegiatan dakwah Ceramah Agama Islam.
- Di Ngruki, Ba’asyir mengajukan permohonan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan mengisi formulir dan membuat Surat Pernyataan bahwa ia, Ba’asyir tidak pernah pindah dari desa Ngruki, Kab. Sukoharjo serta menanda tangani Surat Pengantar tanggal 5-8-2002 untuk untuk permohonan KTP tersebut.
- Ba’asyir berhasil memiliki KK dan KTP desa Ngruki No.11270817083002, tanggal 20 Agustus 2002, meski ia tidak pernah tinggal disitu selama + 14 tahun.
- Didesa Ngruki, Sukoharjo, Ba’asyir mengajar/berdakwa di Ponpes Almukmin Ngruki. Suatu saat ia juga berdakwa di Ponpes Al.Islam didesa Tenggulun – Kab. Lamongan, Jatim pimpinan Zakaria dan dibantu Amrozi.
- Thema dakwah, antara lain Perjuangan untuk jihad fi sabililah dalam menegakkan syariat Islam, Din al Islam, sesuai dengan Sunnah Nabi.
- Dikota Solo, Ba’asyir pernah bertemu dengan Hambali; Muh. Faiq; Mukhlas.
- Ajengan dengan Abdullah Sungkar tahun 1993 mendirikan Jamiah Islamiyah dengan pimpinan (Amir) ; Abdullah Sungkar ; dan setelah A.Sungkar meninggal dunia, digantikan oleh Ba’asyir sebagai Amir.
- Jamiah Islamiyah ini menggunakan pedoman PUPJI = Pedoman Umum Perjuangan Jami’ah Islamiyah – diterbitkan oleh Qiyadah Markaziyah Jamiah Islamiyah, yang memuat Azas dan Sasaran perjuangan mewujudkan tegaknya Daulah Islamiyah sebagai basis menuju Kembali Khilaafah Alaa Minhajin Nabuwwah sengan cara : dakwah; tarbiyah; amar ma’ruf nahi munkar, hijrah dan jihad fii sabilillah.
- Ba’asyir mengetahui & merestui rencana peledakan bom di berbagai tempat : di Batam; Pekanbaru; Medan, di Jakarta, Bandung, Mojokerto. Semua itu sebagai balasan karena Umat Islam di dholimi/dibantai di Ambon.
- Pengeboman di malam Natal 2000 dilakukan oleh Manthiqi Ulla yaitu : (Hambali; Ali Gufron al. Mukhlas al. Sofyan; Abdul Azis; al. Abu Umar al. Imam Samudra. Pengeboman di Atrium Plaza Proyek Senen, Jakarta oleh Imam Samudra dkk.
- Ia juga mengetahui kepergian orang-orang dari Jamiah Islamiyah belatih jihad di Afghanistan dan philipina.
- Pada 2 November 2002, Abu Bakar Ba’asyir ditahan oleh Penyidik – dan diperpanjang secara bertahap sampai dengan 30 November 2003 di Jakarta. Selanjutnya oleh Abu Bakar Ba’asyir diusut dan dilakukan penyidikan oleh penyidik yang berkasnya – B.A.P. diserahkan kepada Kejaksaan untuk diajukan dalam persidangan Pengadilan Negeri.
- Berdasar S.K. Menteri Kehakiman & HAM No.M.07.PW.07.03 Tahun 2003 tanggal 17 Maret 2003, sesuai dengan pasal 85 KUHAP, maka terdakwa Abu bakar Ba’asyir diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PENGADILAN NEGERI :
- Dalam persidangan Terdakwa Abu Bakar Ba’asyir, oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa melakukan Tindak Pidana yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Dakwaan kesatu :
- Primair :
Terdakwa selaku Naip Al Jamaah Al Islamiyah, kemudian sebagai Amir – Bersama dengan Abdullah Sungkar (alm) – Jabir (alm) – Hambali – Zulkarnaen – Abdul Azis al. Imam Samudra dan Ali Gufron pada 1993 – 2001 di Kuala Lumpur Malaysia, dan kemudian dilanjutkan di Ngruki – Kab. Sukoharjo, (berdasar pasal 86 KUHAP jo SK. Menteri Kehakiman dan HAM No.M.07.03/2003 tanggal 17 Maret 2003) diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia, terdakwa sebagai Pemimpin dan Pengatur makar dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah RI, yaitu untuk mewujudkan niat mendirikan Negara Islam Indonesia yang menggantikan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, dimana Terdakwa selaku Pemimpin dan Pengatur telah melakukan serangkaian kegiatan yang merupakan permulaan pelaksaan sebagai berikut : …………dst………..dst…………”
- Ex pasal 107 ayat (2) KUH.Pidana.
- Subsidair :
Bahwa ia terdakwa Abu Bakar Ba’asyir selaku Naip kemudian selaku Amir Al Jama’ah Al Islamiyah, pada 1993-2001 – di Kuala Lumpur Malaysia dilanjutkan di Ngruki- Kab. Sukoharjo baik secara sendiri-sendiri atau Bersama-sama dengan Abdullah Sungkar (alm) – Jabir (alm) -Hambali – Zulkarnaen – DR. Azahari-Faiz Abu Bakar Bafane, Ja’far, …………dst…………..dst…………..dst…………… Turut serta melakukan Tindak Pidana Makar yang dilakukan dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah yaitu untuk mewujudkan niat mendirikan Negara Islam Indonesia yang menggantikan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sah berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, Terdakwa dkk ………dst…………dst………..dst telah melakukan serangkaian kegiatan yang merupakan permulaan pelaksaan yang pokoknya sebagai berikut …………dst…………dst………….dst.
- Ex pasal 107 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
2. Dakwaan Kedua :
Bahwa Terdakwa, Abu Bakar Ba’asyir pada 19 Agustus 2002 atau Agustus 2002 si Ngruki Kec. Grogol – Kab. Sukoharjo, telah menyuruh Camat Grogol, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah memasukkan keterangan palsu, yaitu keterangan tentang Kewarganegaraan Terdakwa sebagai Warga Negara Indonesia kedalam suatu akta otentik yaitu Kartu Tanda Penduduk Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo No.1127081708.30002 tanggal 20 Agustus 2002, mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai orang lain Akta itu yang berupa : Kartu Tanda Penduduk tersebut, seolah-olah keterangannya itu sesuai dengan kebenaran dan dalam menggunakannya dapat mendatangkan kerugian. Perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : …….dst………dst……….dst.
Ex pasal 266 ayat (1) KUHPidana.
3. Dakwaan Ketiga :
Terdakwa Abu Bakar Ba’asyir ditempat dan waktu tersebut dalam Dakwaan Kedua diatas telah membuat Surat Palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu haka tau diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut, seolah-olah isinya benar, tidak dipalsukan, kalua menggunakan surat itu dapat mendatangkan kerugian. Perbuatan mana dilakukan sebagai berikut : ………..dst……….dst………..dst.
Ex Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.
4. Dakwaan Keempat :
- Primair :
Bahwa ia Terdakwa, Abu Bkar Ba’asyir, bulan September 1999 – tahun 1999 didesa Cemani, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah, atau ditempat lain diwilayah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, dengan S.K. Menteri Kehakiman Dan HAM, No.M.07.PW.07.03/tahun 2003, tanggal 17 Maret 2003 sesuai dengan pasal 85 KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili, selaku Orang Asing berada diwilayah Indonesia secara tidak sah, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : …………dst………..dst………….
- Ex Pasal 53 Undang-undang No.9 tahun 1992 tentang Keimigrasian.
- Subsidair :
- Bahwa ia terdakwa, pada waktu dan ditempat dalam Dakwaan Keempat primair diatas, telah masuk Wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di tempat Pemeriksaan Imigrasi, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ………….dst…………dst…………dst.
- Ex pasal 48 Undang-undang No.9 tahun 1992 tentang Keimigrasian.
- Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Terdakwa didampingi puluhan Penasehat Hukum antara lain : Dr. Adnan Buyung Nasution, SH; Moh. Assegaf, SH; M. Mahendra Datta, SH dan Para Penasehat Hukum lainnya.
- Dalam persidangan terdakwa menyangkal dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
- Dalam requisitoir yang dibacakan dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan ke Majelis Hakim yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Abu Bakar Ba’asyir bersalah melakukan Tindak Pidana :
- Makar – dalam Dakwaan Kesatu Primair pasal 107 ayat (2) KUHPidana.
- Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik – Dakwaan Kedua, pasal 266 ayat (1) KUHPidana.
- Pemalsuan Surat; Dakwaan Ketiga pasal 263 ayat (1) KUHPidana.
- Selaku Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia secara tidak sah – Dakwaan Keempat Primair, pasal 53 UU No.9 tahun 1999 tentang Keimigrasian.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abu Bakar Ba’asyir alias Abdus Samad dengan pidana penjara selama 15 (Lima belas) tahun dikurangi dengan selama Terdakwa berada dalam tahanan.
- Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Setelah mendengar Requisitoir Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, maka baik Terdakwa maupun para Penasehat Hukumnya mengajukan pembelaan (pledooi) dalam persidangan.
- Majelis Pengadilan Negeri yang mengadili perkara ini, setelah memeriksa para saksi a’charge dan a’decharge, dan para saksi lain melalui teleconference T.V. serta para saksi Ahli dan memeriksa barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya yang diuraikan dalam putusannya mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut :
- Dengan adanya usaha-usahanya/Gerakan-gerakan untuk menjadikan atau merubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara Islam Indonesia (Nil), meskipun Pemerintah Republik Indonesia tidak harus terguling, tetapi cukup dengan adanya niat dan permulaan pelaksanaan itu.
- Dengan demikian, maka unsur dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah telah terbukti,
- Kendati perbuatan makar dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah, telah terbukti namun fakta-fakta dalam persidangan, tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa Terdakwa sebagai Pemimpin dan Pengatur terjadinya makar dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah RI.
- Dengan tidak Terbuktinya unsur Pemimpin dan Pengatur Makar tersebut, maka Terdakwa harus dibebaskan (vrijspraak) dari Dakwaan Kesatu Primair pasal 107 ayat (2) KUHPidana.
- Fakta hukum yang terungkap dipersidangan, ternyata pada tahun 1993, Abdullah Sungkar dengan Terdakwa Abu Bakar Ba’asyir, telah mendirikan organisasi Jamaah Islamiyah yang dipimpinoleh Abdullah Sungkar. Organisasi ini mempunyai tujuan dan sasaran jangka Panjang yaitu mewujudkan tegaknya Daulah Islamiyah sebagai basis menuju terwujudnya Negara Islam Indonesia. Dalam rangka mencapai sasaran tersebut, maka Abdullah Sungkar dengan dukungan anggota Jamaah Islamiyah telah melakukan kegiatan-kegiatan dimana terdakwa Abu Bakar Ba’asyir mengetahui dan bahkan ikut menyetujui atau mendukung pemberangkatan pelatihan Militer jihad di Afghanistan dan Philipina serta memberkian dakwah yang membangkitkan semangat ajaran jihad fi sabillah (perang) terhadap anggota Jamaah Islamiyah. Akibatnya yang tersangkut berbagai Tindakan kekerasan diberbagai tempat di Indonesia.
- Dengan alas an diatas, maka Terdakwa Abu Bakar Ba’asyir telah terbukti Turut Serta melakukan Tindak Pidana MAKAR dengan maksud menggulingkan Pemerintah yang sah. Karena itu, Dakwaan Kesatu Subsidair telah terbukti menurut hukum (pasal 170 ayat (1) jo pasal 55 (1) KUHPidana).
- Mengenai Dakwaan Kedua pasal 266 (1) KUHPidana, Majelis Hakim berdasar fakta persidangan, berpendirian bahwa secara yuridis Terdakwa pada hakekatnya masih mempunyai status kewarganegaraan Indonesia (WNI).
- Dengan demikian, pencantuman kewarganegaraan Terdakwa didalam KTP nya tersebut sebagai orang Warga Negara RI adalah sah menurut hukumdan karenanya tidak dapat dikualifikasikan sebagai : Menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu Akta Otentik (KTP).
- Karena unsur dalam pasal 266 ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Kedua, tidak terpenuhi menurut hukum, maka terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Kedua tersebut.
- Mengenai Dakwaan Ketiga pasal 263 (1) KUHPid, Majelis Hakim berpendirian bahwa terdakwa telah terbukti membuat Surat pernyataan yang isinya ia belum pernah pindah alamat dari desa Cemani, Kab. Sukoharjo, sebagai syarat untuk menerbitkan KTP yang diminta terdakwa ; Padahal kenyataannya, terdakwa sudah pernah pindah dan selama 14 tahun berdiam di Malaysia. Dengan fakta ini, terdakwa telah membuat Surat Pernyataan yang ditandanganinya yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya atau dengan kata lain : palsu. Surat pernyataan ini dikemudian diserahkan kepada Kepala Desa untuk melengkapi persyaratan terdakwa memperoleh
- Apa yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merugikan/ mengacaukan Administrasi Pemerintahan ic. Bidang Kependudukan.
- Dari uraian diatas, semua unsur Dakwaan Ketiga pasal 263 (1) KUHPid telah terpenuhi, sehingga terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Pemalsuan dalam pasal 263 (1) KUHPidana tersebut.
- Mengenai Dakwaan Keempat Primair, Majelis Hakim berpendirian sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa telah berada di Luar Negeri + selama 14 tahun di Malaysia dan tidak pernah melaporkan keberadaannya kepada KBRI/Konsulat RI setempat. Namun demikian ternyata belum ada Pengumuman Resmi dari Pemerintahan i.c. Menteri Kehakiman dan HAM RI tentang pernyataan bahwa terdakwa kehilangan kewarganegaraan RI dan diumumkan didalam Berita Negara, sebagai suatu syarat yang ditentukan oleh UU. Disamping itu, juga tidak ada keinginan dari terdakwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia yang dimilikinya.
- Secara yuridis, terdakwa masih mempunyai status Warga Negara RI (WNI), sehingga Terdakwa Abu Bakar Ba’asyir, tidak dapat dikategorikan sebagai Warga Negara Asing,
- Karena salah satu unsur pasal 53 UU No.9/tahun 1992 Keimigrasian tidak terpenuhi maka unsur lainnya tidak perlu dipertimbangan lagi dan Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Keempat Primair ex pasal 53 UU No.9/tahun 1992.
- Mengenai Dakwaan Keempat Subsidair; pasal 48 UU No./tahun 1992 Keimigrasian, Majelis berpendiran bahwa terbukti fakta disidang, bahwa keluar masuknya terdakwa dari dan ke Indonesia ternyata tidak diketemukan data-datanya pada Kantor Imigrasi. Hal ini dapat disimpulkan bahwa masuk dan keluarnya terdakwa dari dan ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi setempat atau illegal.
- Dengan demikian, maka terdakwa telah terbukti melanggar pasal 48 UU No.9/tahun 1992 (Keimigrasian) dalam Dakwaan Keempat Subsidair.
- Perbuatan Teerdakwa dalam perkara ini berupa :
- Tindak Pidana Makar.
- Tindak Pidana Pemalsuan.
- Tindak Pidana Keimigrasian,
Merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum – moral
- Agama mengancam kelangsungan hidup bernegara – berbangsa
- bermasyarakat – meresahkan masyarakat, sehingga perbuatan
terdakwa tersebut, jelas bersifat melawan hukum, baik formal
maupun materiil.
Disamping itu, terdakwa juga mampu bertanggung jawab menurut hukum pidana atas perbuatan yang dilakukannya tersebut.
- Terdakwa Abu Bakar Ba’asyir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu :
- Dakwaan Kesatu Subsidair, pasal 107 (1) ke 1 jo pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.
- Dakwaan Ketiga pasal 263 (1) KUHPidana.
- Dakwaan Keempat Subsidair, pasal 48 dari UU No.9/tahun 1992 (Ke-Imigrasian).
Maka Terdakwa harus dijatuhi Pidana.
- Hal yang memberatkan hukuman :
- Terdakwa sudah pernah dihukum.
- Hal yang meringankan :
- Terdakwa sopan dan kooperatif dalam persidangan.
- Terdakwa berusia lanjut 65 tahun.
- Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberi putusan yang amarnya sebagai berikut :
- MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa Abu Bakar Ba’asyir tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana :
- Dakwaan Kesatu Primair.
- Dakwaan Kedua.
- Dakwaan Keempat Primair.
Membebaskan terdakwa dari Dakwaan di atas.
- Menyatakan terdakwa Abu Bakar Ba’asyir terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana :
- Turut Serta, melakukan Tindak Pidana Makar, dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintahan (pasal) 107 (1) jo 55 (1) ke 1 KUHPid.
- Membuat Surat Palsu (pasal 263 (1) KUHPid).
- Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia tanpa melalui Pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi ditempat pemeriksaan Imigrasi (pasal 48 UU No.9/tahun 1992).
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
- Menetapkan hukuman tersebut dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan.
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
PENGADILAN TINGGI :
- Baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diatas dan masing-masing mengajukan pemeriksaan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
- Pemohon banding dari para Pemohon ini, dapat diterima oleh Majelis Hakim Banding dengan alas an bahwa permohonan banding tersebut ditujukan pada Putusan yang sifatnya dictum pemidanaan dan bukan putusan yang bersifat bebas/pembebasan total.
- Majelis Hakim Banding setelah meneliti pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri, khususnya tentang Dakwaan Kesatu Subsidair, pasal 107 (1) jo pasal 55 (1) ke 1 KUHPid, tentang pengertian hukum Makar ternyata Majelis Hakim Pertama telah keliru menilai fakta bahwa perbuatan terdakwa berupa :
- Menyetujui/merestui rencana peledakan bom pada Gereja-gereja di Indonesia, yang kemudian ternyata benar dilaksanakan.
- Menyetujui/merestui keberangkatan beberapa orang/saksi Suyudi Mas’ud – Utomo Pamungkas dll ke Afghanistan dan Mindanao Philipina.
Sebagai perbuatan pelaksanaan dari niat untuk menghancurkan atau merubah secara tidak sah bentuk Pemerintahan menurut UU Dasar 1945 (Makar).
- Persetujuan Terdakwa atas peledakan bom di Mall Atrium; di Gereja-gereja, diberbagai tempat di Indonesia; Paddys Club; Sari Café di Kuta Bali bukanlah perbuatan pelaksanaan niat untuk menggulingkan Pemerintahan, karena yang menjadi sasaran peledakan bom tersebut, bukan ditujukan kepada Symbol-Symbol Negara atau Pemerintah atau Pimpinan Pemerintahan yang sah.
- Tindakan peledakan bom-bom tersebut adalah merupakan Tindak Pidana Terorisme, dan bukan perbuatan pelaksaan atas niat menggulingkan Pemerintahan yang sah (Makar), sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu.
- Berpegang pada alasan hukum diatas, maka unsur makar untuk menggulingkan Pemerintah adalah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu, baik Primair maupun Subsidairnya.
Karena itu, putusan Pengadilan Negeri tentang Dakwaan Kesatu Subsidair, pasal 107 (1) jo pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana, harus dibatalkan, dan Majelis Hakim Banding akan Mengadili sendiri.
- Mengenai Dakwaan Kedua pasal 266 ayat (1) KUHPid, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, terdakwa telah dibebaskan (Jaksa mengajukan kasasi), maka atas Dakwaan Kedua ini tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Banding dengan alas an Putusan bebas, tidak tunduk pada pemeriksaan banding.
- Mengenai Dakwaan Ketiga, pasal 263 (1) KUHPid, Majelis Hakim Banding sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Pertama, dan karenanya diambil alih sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri. Dengan demikian, maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas Dakwaan Ketiga.
- Mengenai Dakwaan Keempat, terbukti fakta, bahwa terdakwa tidak kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan tidak terbukti bahwa Terdakwa sebagai orang Asing.
- Karena salah satu unsur pasal 53 dari UU No.9/tahun 1992 tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Keempat Primair.
- Mengenai Dakwaan Keempat Subsidair, terbukti fakta di persidangan bahwa Terdakwa bermukim di Malaysia selama 14 tahun, Kembali ke Indonesia tahun 1999 dan berdiam di Ngruki, desa Cemani, Kec. Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Dari hasil penelitian Imigrasi tidak diketemukan data bahwa terdakwa baik dengan memakai nama, Abu Bakar Ba’asyir atau memakai nama lain, Abdus Somad bin Abud, memasuki wilayah Indonesia melalui Pemeriksaan Pejabat Imigrasi ditempat pemeriksaan Imigrasi.
- Dari fakta tersebut, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Dakwaan Keempat Subsidair pasal 48 UU No.9/tahun 1992.
- Dalam pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim Banding, tidak menemukan adanya alas an pembenar atau alasan pemaaf atas perbuatan pidana yang telah terbukti dilakukan oleh terdakwa tersebut; sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Ketiga pasal 263 (1) KUHPid dan Dakwaan Kempat Subsidair pasal 48 UU No.9/tahun 1992.
- Mengenai hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan hukuman, Majelis Hakim Banding sependapat dengan Majelis Hakim Pertama, dan selanjutnya diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Banding.
- Berdasar atas pertimbangan hukum yang inti pokoknya disebutkan diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi putusan sebagai berikut :
- MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.547/Pid.B/2003/PN.Jkt.Pst yang dimohon banding.
- MENGADILI SENDIRI :
- Menyatakan Terdakwa Abu Bakar Ba’asyir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Pidana dalam :
- Dakwaan Kesatu, Primair dan Subsidair.
- Dakwaan Keempat – Primair
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair – Subsidair dan Dakwaan Keempat Primair.
- Menyatakan Terdakwa Abu Bakar Ba’asyir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Perbuatan Pidana :
- Membuat Surat Palsu
- Masuk Ke Wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi ditempat pemeriksaan Imigrasi.
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 3 (tiga) tahun.
- Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
- Memerintahkan barang bukti ………..dst…………dst…………dst…………
MAHKAMAH AGUNG :
- Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menolak putusan Pengadilan Tinggi tersebut diatas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang masing-masing mengemukakan keberakatannya yang tercantum dalam Memori Kasasinya.
- Majelis Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana kasasi ini dalam putusannya menilai bahwa semua keberakatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, Jaksa Penuntut Umum adalah tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti ic. Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum dalam perkara ini. Tambahan lagi semua keberakatan tersebut merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi …………..dst…………….dst.
- Demikian pula Mahkamah Agung berpendapat, bahwa Pemohon Kasasi tidask dapat membuktikan bahwa putusan Judex Facti adalah : pembebasan yang tidak murni dan hanya mengajukan alasan-alasan tentang penilaian hasil pembuktian yang bukan merupakan alasan untuk permohonan kasasi terhadap Putusan Bebas.
- Berdasar atas pertimbangan diatas, maka Permohonan Kasasi oleh Pemohon Jaksa Penuntut Umum – menurut UU secara formil tidak dapat diterima. Sebaliknya permohonan kasasi yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa dapat diterima.
- Terlepas dari semua keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Penasehat Hukum Terdakwa, maka Majelis Mahkamah Agung dalam perkara ini mempunyai pendapat yang sama dengan pertimbangan hukum dalam putusan Judex Facti – Pengadilan Tinggi, sehingga dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Mahkamah Agung sendiri.
- Namun mengenai pemidanaannya Mahmakah Agung tidak sependapat dengan Putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi), karena ternyata Judex Facti telah salah menerapkan hukum tentang pemidanaan (menjatuhkan hukuman). Ternyata Judex facti tidak memberikan pertimbangan yang cukup sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 97 ayat (1) huruf f KUHAP, yang menentukan Hakim harus mempertimbangkan tentang hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pemidanaan. Ketentuan ini diabaikan.
- Mengenai hal-hal yang memberatkan pemidanaan, Judex facti telah cukup dipertimbangkannya, namun mengenai hal-hal yang meringankan pemidanaan masih belum dipertimbangkan oleh Judex facti yaitu :
- Bahwa dalam praktik banyak sekali penduduk desa yang meninggalkan desanya dalam waktu yang lama dan setelah pulang, mereka mendaftarkan Kembali sebagai penduduk desa yang bersangkutan.
- Bahwa untuk memudahkan persyratan administrasi, yang bersangkutan harus mengisi formulir dalam kolom keterangan : tidak pernah meninggalkan desa.
- Bahwa praktek tersebut tidak pernah dipersoalkan, karena hanya sekedar persyaratan administrative dan orang tersebut secara pribadi telah dikenal sebagai warga desa yang bersangkutan.
- Bahwa hal tersebut diatas, juga terjadi pada kasus terdakwa dalam perkara ini.
- Lamanya pidana yang akan dijatuhkan, haruslah sepadan dengan tujuan pemidanaan yang harus bersifat edukatif, korektif dan preventif dan tidak bersifat balas dendam.
- Lamanya pidana yang akan dilakukannya supaya sesuai dengan Rasa Keadilan.
- Berdasar atas pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Mahkamah Agung memberi putusan sebagai berikut :
- MENGADILI :
- Menyatakan tidak dapat diterima, Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi – Jaksa Penuntut Umum.
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Abu Bakar Ba’asyir bin Abud Ba’asyir alias Abdus Samad.
- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 168/Pid/2003/PT.DKI yang telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.547/Pid.B/2003/PN.Jkt.Pst.
- MENGADILI SENDIRI :
- Menyatakan Terdakwa Abu Bakar alias Abu Bakar Ba’asyir bin Abud Ba’asyir alias Abdus Samad :
TIDAK TERBUKTI, secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
- Dakwaan Kesatu Primair – Subsidair.
- Dakwaan Kedua dan
- Dakwaan Keempat Primair.
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair Dakwaan Kedua serta Dakwaan keempat Primair.
- Menyatakan terdakwa Abu Bakar alias Abu Bakar Ba’asyir bin Abud Ba’asyir alias Abdus Samad.
TERBUKTI secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana :
- Membuat Surat Palsu
- Masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi ditempat pemeriksaan Imigrasi.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
- Menetapkan hukuman yang telah dijatuhkan tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang-barang bukti dalam perkara ini …………..dst……………..dst…………..dst.
CATATAN :
- Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Abu Bakar Ba’asyir didalam persidangan Pengadilan Negeri dengan Dakwaan sebagai berikut :
- Dakwaan Kesatu :
- Primair : pasal 107 (2) KUHPidana
Makar dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah yaitu untuk mewujudkan niat mendirikan Negara Islam Indonesia yang menggantikan Pemerintah N.KR.I. yang sah berdasar UU Dasar 1945.
- Subsidair : pasal 107 (1) jo 55 (1) ke 1 KUHPidana
Dengan maksud menggulingkan Pemerintah untu mewujudkan niat mendirikan Negara Islam Indonesia yang menggantikan Pemerintah N.K.R.I. yang sah berdasar UU Dasar 1945.
- Dakwaan Kedua : pasal 266 (1) KUHPid.
Memasukkan keterangan palsu tentang Kewarganegaraan terdakwa sebagai WNI kedalam Akta Otentik yaitu : K.T.P. atas nama Terdakwa …………dst………….dst.
- Dakwaan Ketiga : pasal 263 (1) KUHPid.
Membuat Surat Palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak…………dst……….dst…………dst.
- Dakwaan Keempat :
- Primair : pasal 53 UU No.9/tahun 1992 ( Keimgirasian).
- Subsidair : pasal 48 UU No./tahun 1992 (Keimigrasian).
- Requisitoir Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana :
- Dakwaan Kesatu Primair : Pemimpin dan Pengatur Makar – pasal 107 (2) KUHPidana.
- Dakwaan Kedua – Menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik pasal 266 (1) KUHPidana.
- Dakwaan Ketiga : Pemalsuan Surat pasal 263 (1) KUHPidana.
- Dakwaan Keempat : Selaku Orang Asing berada diwilayah Indonesia secara tidak sah, pasal 53 UU No.9/tahun 1992 Keimigrasian.
- Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun.
- Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat :
Terdakwa dinyatakan Terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah :
- Dakwaan Kesatu Subsidair : Turut Serta Makar pasal 107 (1) jo 55 (1) ke 1 KUHPidana.
- Dakwaan Ketiga : Membuat Surat Palsu pasal 263 (1) KUHPidana.
- Dakwaan Keempat Subsidair : Masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi ……….dst…………..dst. pasal 48 UU No.9/1992.
- Dakwaan yang lain dinyatakan tidak terbukti.
- Terdakwa dipidana : 4 (empat) tahun
- Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta :
Terdakwa dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah :
- Dakwaan Ketiga : Membuat Surat Palsu, pasal 263 (1) KUHPidana.
- Dakwaan Keempat : Subsidair :
Masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi …………dst pasal 48 UU No.9/tahun 1992 (Keimigrasian).
- Dakwaan yang lain :
- Dakwaan Kesatu Primair : Pimpinan dan Pengatur Makar pasal 107 (2) KUHPid.
- Dakwaan Kesatu Subsidair (Turut Serta Makar) pasal 107 (1) jo 55 (1) ke 1 KUHPid.
- Dakwaan Keempat Primair (sebagai orang asing berada di wilayah Indonesia secara tidak sah.
Dinyatakan tidak terbukti.
- Terdakwa dipidana 3 (tiga) tahun penjara.
- Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya yang pertimbangan hukumnya sependapat dengan pertimbangan hukum PengadilanTinggi DKI Jakarta tersebut menyatakan terdakwa tidak terbukti : melakukan tindak pidana makara tau Turut Serta melakukan makar, ex pasal 107 (2) KUHP subs. Pasal 107 (1) jo 55 (1) ke 1 KUHPid. (Dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair).
- Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana :
- Membuat Surat Palsu (Dakwaan Ketiga).
- Masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui Pemeriksaan Pejabat Imigrasi ………….dst………… (Dakwaan Keempat Subsidair).
- ABSTRAK HUKUM yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung yang membenarkan pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut di atas adalah sebagai berikut :
- Perbuatan terdakwa yang terbukti dalam perkara ini berupa :
- Menyetujui/memberi restu atas rencana peledakan bom di Gereja di beberapa tempat di Indonesia, peledakan bom di Paddy’s Club dan Sari Café di Bali serta Mall di Atrium Plaza dan penyerangan atas kepentingan Amerika Serikat di Singapore.
- Menyetujui/merestui keberangkatan saksi Suyadi Mas’ud – Utomo Pamungkas dll ke Afghanistan dan Mindanao Philipina (jihad).
- Dakwah-dakwah oleh Terdakwa.
Bukan merupakan perbuatan pelaksanaan niat untuk menggulingkan Pemerintah yang sah sebagai MAKAR, sebagaimana yang disebutkan dalam : Dakwaan Kesatu Primair : Pemimpin dan Pengatur Makar, ex pasal 107 (2) KUHPid dan Dakwaan Kesatu Subsidair : Turut Serta Makar, ex pasal 107 (1) jo pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana, karena sasaran/target peledakan bom-bom termaksud bukan ditujukan kepada Symbol-Symbol Negara RI atau Pemerintahan atau Pimpinan Pemerintahan yang sah. Peledakan bom-bom tersebut adalah terorisme bukan makar.
- Dari segi lain, Judex facti salah dalam menerapkan hukum tentang penjatuhan pidana/hukuman kepada Terdakwa. Judex facti tidak memberi pertimbangan yang cukup tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan seperti yang ditentukan dalam pasal 97 ayat (1) huruf f KUHAP. Karena salah menerapkan hukum tersebut, maka Konsekwensi juridisnya putusan Judex facti – Pengadilan Tinggi – a’quo dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung kemudian mengadili sendiri perkara ini.
- Demikian catatan atas kasus diatas.
Ali boediarto
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat :
No.547/Pid.B/2003/PN.Jkt.Pst, tanggal 01 September 2003.
Majelis Hakim : H. Mochammad Salah, SH.MH (Ketua) Hakim Anggota : Ny. Hj. Rukmini, SH – H. Mochammad Daming Sanusi, SH.MH – H. Andi Samsan Nganro, SH – Drs. Panusunan Harahap, SH.
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta :
No. 168/Pid/2003/PT.DKI, tanggal 21 Oktober 2003.
Majelis Hakim : H. Hasan Basri Pase, SH (Ketua) Hakim Anggota : H. Karsono, SH – H. Basoeki, SH.
- Mahkamah Agung RI :
No.29 K/Pid/2004, tanggal 3 Maret 2004.
Majelis : Bagir Manan, Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Sidang dengan Hakim Agung sebagai anggota : H. Dirwoto, SH – H. Parman Suparman, SH MH – Prof. DR. H. Muchsin, SH – Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH dengan Panitera Pengganti Shirley P. Widodo, SH.