PROBLEMATIK YURIDIS SYAHNYA PERJANJIAN
KASUS PENANDATANGANAN PERJANJIAN DI RUTAN
KASUS POSISI :
- Made Oka Masagung, seorang Pengusaha di Jakarta berdasar Laporan Kepolisisan, ia telah ditahan dalam Rumah Tahanan sejak Mei 1997 sampai dengan Desember 1997 oleh Kepolisian POLDA METRO JAYA dengan Surat perintah Penangkapan No. Pol.SPP/155/V/1997/Ditserse tanggal 5Mei 1997 disusul dengan Surat Penahanan No. SPP/48/V/1997/Ditserse dari Kepolisan dan diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri serta Pengadilan Negeri, karena sangkaan Tindak PIdana Korupsi perbankan dan pemalsuan.
- Pada saat Made Oka Masagung berada didalam tahanan tersebut, pada bulan antara Oktober dan November 1997, dating kerumah tahanan menemuinya seseorang yang membawa berkas Akta-akta Notaris di Jakarta agar Made Oka Masagung bersedia menandatangani Akta Notaris dan Akta Pernyataan.
- Akta-Akta Notaris yang diminta untuk ditandatangani tersebut berupa : Dua buah Akta Notaris yaitu :
-
- Akta Notaris No.41 tanggal 29 Oktober 1997.
- Akta Notaris No.42 tanggal 29 Oktober 1997.
- Surat Pernyataan tanggal 29 Oktober 1997.
- Akta Notaris No.41, isinya memuat pernyataan bahwa Made Oka Masagung masih mempunyai hutang kepada Bank Artha Graha yang belum diselesaikan seluruhnya berjumlah Rp.215.837.382.000,- (dua ratus lima belas milyar, delapan ratus tiga puluh juta, tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang ditentukan harus bayar kepada Bank Artha Graha (BAG) sebesar Rp. 100 Milyar, yaitu :
-
- Sebesar 20% atau Rp. 20 Milyar akan dibayar tunai selambatnya 60 hari terhitung sejak dikabulkannya penangguhan penahanan oleh yang berwajib.
- Sebesar 80% atau Rp. 80 Milyar, akan dibayar seketika dan sekaligus, selambatnya dalam waktu 180 hari sejak dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan.
- Pada saat dalam tahanan tersebut, Made Oka Masagung diminta untuk membuka Rekening di PT. Bank Artha Graha bersamaan dengan diajukannya Akta Notaris No.41 untuk ditandatanganinya. Selanjutnya diminta untuk menandatangani dua cheque Bank Artha Graha masing-masing :
- No CA. 574711 – dengan nilai Rp. 20 Milyar.
- CA.574712 – dengan nilai Rp. 15 Milyar.
- Akta No.42 yang diminta untuk ditanda tangani oleh Made Oka Masagung, isinya antara lain mengenai penjaminan utang dengan mencantumkan Ketut Abdurrahman Masagung dan putra Masagung sebagai orang yang menjamin (Penjamin) atas utangnya kepada Bank Artha Graha.
- Kemudian ada pula akta No. 31 sebagai perubahan Akta No.42, yang mengganti penjamin (bortocht) dengan harta kekayaan Made Oka Masagung berupa :
-
-
- Tanah 4.500 M2 di Permata Hijau Blok A – 5-6-7.
- Apartemen Four Season Park – Singapore Blok 2 type D.
-
- Made Oka Masagung dalam keadaan frustasi karena sedang ditahan di Kepolisian tersebut, akhirnya menandatangani semua Akta Notaris tersebut diatas serta dua buah cheque dengan janji dari Bank Artha Graha akan membantu untuk penangguhan dari tahanan Kepolisian dengan membuat surat Kepada Penyidik, Penuntut Umum, dan Pengadilan yang isinya penahanan atas Made Oka Masagung ditangguhkan dengan alasan Bank Artha Graha tidak dirugikan.
- Harta kekayaan Made Oka Masagung yang beralih ke Bank Artha Graha akibat terbitnya Akta No.41 dan No.42, berupa :
- Tanah SHM No.639/Grogol Utara
- Tanah SHM No.761/Grogol Utara
- Tanah SHGB No.1907/Grogol Utara
- Tanah Hak Pakai seluas 312 M2 Permata Hijau.
- Sebelum kepemilikan Bank Artha Prima yang kemudian menjadi Bank Artha Graha pada Februari 1994, pernah berada dibawah dan menjadi milik PT. KOSGORO/PT.Trimuda Jaya Perdana.
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Made Oka Masagung memberi putusan : terdakwa dibebaskan dari Dakwaan.
- Karena merasa dirugikan, maka Made Oka Masagung melalui Kuasa Hukum sebagai Penggugat mengajukan gugatan perdata terhadap para Tergugat sebagai berikut :
-
- PT. Bank Artha Graha, semula, PT. Artha Pratama.
- PT. Gunung Agung
- PT. Gunung Agung Investment.
- Notaris Koesbiono Sarman Hadi, SH.
- Sugianto Kusuma.
- PT. Bina Jaya Padukreasi.
- Dalam Gugatan di atas, pihak Penggugat mengajukan tuntutan/petitum yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Membatalkan atau menyatakan batal Akta No.41 tanggal 29 Oktober 1997 yang dibuat dihadapan Notaris Koesbiono Sarman Hadi, SH, sepanjang hal-hal yang menyangkut Penggugat.
- Membatalkan setidaknya menyatakan batal :
- Akta No.42/tanggal 29 Oktober 1997 yang dibuat dihadapan Notaris Koesbiono Sarman Hadi, SH.
- Menyatakan tidak sah dan karenanya tidak mengikat Penggugat Akta No.31/tanggal 26 November 1997 yang dibuat dihadapan Notaris Koesbiono Sarman Hadi, SH.
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 1363/Setiabudi/1997 tanggal 27 Desember 1997 Notaris Misahardi Wilamarta, SH tidak sah dan menghukum Tergugat V mengembalikan harta Penggugat tanah Hak Milik No.639/Grogol Utara luas 1.110 M2………dst.
- Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli No. 163/tanggal 27 Desember 1997 dihadapan Notaris Wilamarta, SH tidak sah dan menghukum Tergugat V untuk mengembalikan harta Penggugat yang diambil, tanah Hak Milik No.761/Grogol Utara luas 1.838 M2………..dst………….dst.
- Menyatakan Akta Pengoperan Hak Tanah No.36/tanggal 6 Maret 1998, tidak sah, menghukum Tergugat VI (PT.Binajaya Padukreasi) mengembalikan harta Penggugat yang diambil, tanah HGB No.1907/Grogol Utara luas 1035 …………dst…………dst.
- Menghukum Tergugat VI/Binajaya Padukreasi mengembalikan harta Penggugat yang diambil Tanah Hak pakai luas 312 M2 di Komplek Perumahan Permata Hijau.
- Menghukum Tergugat I (Bank Artha Graha) secara tanggung renteng membayar ganti rugi :
-
- Kerugian materiil : biaya hidup selama dalam tahanan, biaya transportasi keluarga setiap hari mengunjungi Penggugat, biaya pengacara Rp. 25 Milyar, tapi cukup dibayar Rp. 25.000,- saja.
- Kerugian moril akibat tercemarnya nama baik Penggugat Rp. 100 milyar, tapi cukup dibayar Rp. 25.000,- saja.
- Kerugian tidak dapat berusaha selama satu tahun (dalam tahanan) kehilangan keuntungan Rp. 12 milyar, tapi cukup dibayar Rp. 25.000,- saja.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan Penggugat yang berada pada Tergugat V – Tergugat VI berupa tanah-tanah ………dst…….dst.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat I …………dst…………dst.
- Dst…………..dst……………dst.
- Dst……………dst…………….
Atau : Ex Aequo et bono.
PENGADILAN NEGERI :
- Dengan adanya gugatan perdata tersebut diatas, dalam persidangan Pengadilan Negeri, pihak Tergugat melalui Kuasa Hukumnya menanggapi gugatan tersebut baik berupa eksepsi maupun materi pokoknya sengketa.
- Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat menyatakan bahwa keberadaan Penggugat dalam tahanan karena ada sangkaan melakukan Tindak Pidana Korupsi, tidak dapat dijadikan alas an awal adanya Perbuatan Melawan Hukum oleh Tergugat I. Pembinaan para tahanan didalam Rutan/L.P tidak memungkinkan Penggugat berada dibawah tekanan, paksaan, ancaman…….. juga tidak mungkin Tergugat IV selaku Notaris berperilaku negative, ia selalu menyadari proses pembuatan Akta.
- Terhadap materi pokok perkara, Tergugat menyangkal dalil gugatan Penggugat dengan menyatakan bahwa Akta-Akta dan Surat pernyataan adalah tidak cacat hukum dan tetap sah serta berlaku asas pacta sunt servanda. Demikian pula dalil gugatan yang menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ditolak.
- Dengan jawaban dari Tergugat yang pokok-pokoknya tersebut diatas, maka Tergugat mengajukan Gugatan Rekonpensi, dengan dalil sebagai berikut : Tergugat Rekonpensi telah menuduh Tergugat I Konpensi telah merekayasa laporan Polisi untuk menakan dan memaksa ditanda tanganinya Akta-Akta Notaris dan Surat pernyataan, merupakan perbuatan melawan hukum dan mencemarkan nama baik dan reputasi dari Penggugat Rekonpensi I, dalam pasal 1365 KUHPerdata, sehingga berhak menuntut ganti rugi, baik materiil maupun immaterial.
- Dengan dasar dalil di atas, Penggugat Rekonpensi mengajukan petitum sebagai berikut :
-
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan.
- Menetapkan Tergugat Rekonpensi melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat Rekonpensi.
- Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar uang ganti rugi materiil Rp. 200 Milyar Kepada Penggugat Rekonpensi.
- Dst…………dst………….
- Atau, Ex Aequo et bono.
- Majelis Hakim yang mengadili perkara ini didalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Untuk sahnya persetujuan harus dipenuhi empat syarat dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu :
-
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
- Kecapan untuk membuat perikatan.
- Suatu hal tertentu.
- Suatu sebab yang halal.
Dan pasal 1321 menentukan, bahwa tidak ada kesepakan yang sah, apabila Sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau paksaan atau penipuan.
- Adanya Laporan Tergugat ke I ke Kepolisian tentang adanya sangkaan : Penggugat telah melakukan korupsi/Tindak Pidana Perbankan yang kemudian melahirkan Tindakan hukum Penyidik Kepolisian untuk melakukan penahanan dan pada saat yang bersamaan Tergugat ke I melalui Tergugat IV (Notaris) ditempat Ruang Tahanan berhasil memperoleh tanda tangan dari Penggugat untuk 3 (tiga ) Akta Notaris yang dibuat oleh Tergugat IV. Jelaslah hal ini merupakan indikasi itikad buruk dari para Tergugat.
- Indikasi buruk lain dari Tergugat I berupa disadarkannya kepada Penggugat berupa formulir permohonan pembukaan Rekening pada Bank dengan menyertakan dua lembar cheque untuk ditanda tangani Penggugat. Hal ini dilakukan selama Penggugat berada didalam status tahanan yang berwajib.
- Kondisi Penggugat yang terampas kemerdekaannya dalam tahanan yang berwajib, ia dalam keadaan yang terjepit itu, Penggugat diminta Tergugat untuk menanda tangani Akta-Akta Notaris, maka Tergugat telah melakukannya misbruik van de omstandingheden (penyalahgunaan keadaan).
- Dari fakta ini, terbukti adanya cacat kehendak sesuai dengan pasal 1321 dan pasal 1324 KUHPerdata (B.W) dan dengan demikian maka perjanjian/pernyataan yang melibatkan Penggugat dalam Akta Notaris mengandung cacat hukum dan dinyatakan batal sejak penandatanganan Akta-Akta Notaris yang dibuat dihadapan Tergugat IV.
- Menurut pasal 1340 BW disebutkan bahwa persetujuan itu hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya.
- Dari ketentuan diatas, maka Akta No.41 dan No.31 tidak mempunyai daya mengikat/kekuatan berlaku sepanjang mengenai diri pribadi Penggugat atau sebagai bekas Komisaris PT. Gunung Agung.
- Dengan demikian Perjanjian antara Tergugat II (PT. Gunung Agung) dengan Tergugat III (PT. Gunung Investement), sepanjang mengenai diri Penggugat tentang utang Penggugat Rp.215.837.852.000,- kepada Tergugat I (PT. Bank Artha Graha) dalam Akta Notaris No. 41 dan Akta No.31, harus dinyatakan batal dan mengembalikan segala harta kekayaan Penggugat kepada Penggugat sesuai dengan pasal 1452 BW., yang menetukan bahwa : pernyataan batal berdasar atas paksaan – Kekhilafan – penipuan, maka berakibat barang dipulihkan dalam keadaan sebelum perikatan dibuat.
- Tergugat ke I dan Tergugat IV telah melakukan Tindakan penyalahgunaan keadaan (misbruik van de omstrandigheden), yang merupakan pelanggaran tata krama dan kesusilaan yang mengakibatkan merugikan orang lain.
- Karena lahirnya Akta Notaris a’quo yang dibuat oleh Notaris Tergugat ke IV yang ternyata bertentangan dengan pasal 1320 jo 1321 dan 1324 BW/KUHPerdata, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa Tergugat ke I dan tergugat ke IV harus dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan kerugian Penggugat.
- Dengan dibatalkannya perjanjian dalam Akta-Akta Notaris yang dibuat oleh Tergugat ke I dan Tergugat ke IV, sepanjang mengenai kepentingan dan Harta Kekayaan Penggugat, maka segala perbuatan hukum peralihan hak dari Tergugat ke I kepada Tergugat ke V dan Tergugat Ke VI merupakan perbuatan hukum yang cacat, dan harus dibatalkan.
- Tentang tuntutan ganti rugi yang dituntut oleh Penggugat adalah beralasan dan patut ex pasal 1366 B.W, sesuai dengan status social dan ekonomi Penggugat dapat dikabulkan.
- Gugatan ini, harus ditolak.
- Karena tidak pernah dilakukan sita jaminan, maka tuntutan Penggugat tentang hal ini harus ditolak.
- Dalam Gugatan Rekonpensi, Majelis Hakim mempertimbangkan yang pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa apa yang diuraikan dalam pertimbangan bagian konvensi diambil alih dan dinyatakan berlaku – mutaris mutandis dengan gugatan Rekonpensi.
- Gugatan Penggugat Konpensi tidak ternyata bahwa dalil-dalil gugatannya bermakna melakukan pencemaran nama baik Tergugat konvensi (Penggugat Rekonpensi), sehingga gugatan Rekonpensi berdasar alas an tersebut harus ditolak.
- Berdasar atas pertimbangan hukum yang pokok intinya disebutkan diatas, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi putusan yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut :
Mengadili :
Dalam Gugatan Konpensi :
- Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat.
- Dalam Pokok Perkara :
-
- Mengabulkan gugatan untuk Sebagian.
- Menyatakan para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan batal perjanjian dan/atau pernyataan yang menjadi Lampiran Minuta asli Akta-Akta Notaris yang dibuat Notaris Koesbiono Sarman Hadi, SH. Masing-masing No.41, No.42, No.31 tanggal 29 Oktober 1997………dst. Sepanjang mengenai kepentingan Penggugat.
- Menyatakan jual beli dalam Akta No. 1363/Setiabudi/1997/27 Desember 1997 dihadapan Notaris Misahardi Wilamarta, SH tidak sah dan dibatalkan, karenanya menghukum Tergugat ke V mengembalikan harta Penggugat dalam Akta Jual Beli tersebut.
- Menyatakan Perjanjian Jual-Beli dalam Akta No. 163/tanggal 27 Desember 1997 dihadapan Notaris Misahardi Wilamarta, SH tidak sah dan dibatalkan, karena Tergugat ke V dihukum mengembalikan ke Penggugat harta dalam Akta Jual Beli tersebut.
- Menyatakan Perjanjian Pengoperan Ha katas tanah dalam Akta No. 36 Maret 1998 dihadapan Notaris Misahardi Wilamarta, SH tidak sah dan dibatalkan, karenanya menghukum Tergugat ke VI mengembalikan harta Penggugat didalam Akta tersebut yaitu tanah HGB No. 1907/Grogol Utara kepada Penggugat.
- MenghukumTergugat I (Bank Artha Graha) dan Tergugat IV (Notaris Koesbiono Sarman Hadi, SH) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat……………..dst…………….dst.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
- Menolak selain dan selebihnya.
- Dalam Rekonpensi :
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi.
- Dst…………………..dst………………dst.
PENGADILAN TINGGI :
- Para Tergugat, PT. Bank Artha Graha dan Notaris Koesbiono Sarman Hadi, SH serta PT. Bina Jaya Padukreasi menolak putusan Pengadilan Negeri tersebut diatas dan melalui Kuasa Hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
- Majelis Hakim Banding yang mengadili perkara ini dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang inti pokoknya sebagai berikut :
- Pertimbangan hukum dan putusannya tentang eksepsi yang diajukan oleh Tergugat adalah sudah benar, karenanya diambil alih sebagai pertimbangan dari Pengadilan Ringgi dalam memutus eksepsi tersebut.
- Mengenai materi pokok sengketa, Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak sependapat dengan pertimbangan dari Pengadilan Negeri, dengan alasan sebagai berikut :
-
- Bahwa Tergugat I, Bank Artha Graha hanya melaporkan saja kepada Ditserse POLDA METRO JAYA tentang sangkaan korupsi oleh Penggugat.
- Bahwa penahanan oleh Kepolisian terhadap Penggugat adalah merupakan kewenangan dari Penyidik.
- Penyelesaian masalah dalam Akta No.41, No.42, No.31 tanggal 29 Oktober 1997 dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Penggugat sendiri terdiri dari orang yang berintegritas tinggi.
- Akta tersebut dilakukan dihadapan Notaris yang adalah merupakan Akta Otentik.
- Berdasar atas alasan di atas, maka tidak ada alasan hukum, bahwa penanda tanganan Akta-Akta tersebut dalam keadaan terpaksa dan karenanya maka Akta Notaris No.41, No.42 adalah sah menurut hukum dan berlaku dengan segala akibat hukumnya.
- Penggugat tidak berhasil membuktikan adanya paksaan dalam pembuatan Akta No.41, No.42, No.31, sehingga semua Akta tersebut adalah sah, maka menurut Majelis Pengadilan Tinggi, semua perjanjian yang dibuat atas alasan hak dari Akta tersebut adalah sah juga.
- Dengan demikian maka Akta Jual Beli No.1363/Setiabudi/1997 tanggal 27 Desember 1997 serta Akta No.36/tanggal 6 Maret 1998 adalah sah pula.
- Disamping itu, karena Tergugat ke V dan Tergugat ke VI selaku Pembeli yang beritikad baik, maka selayaknya untuk dilindungi oleh hukum.
- Dengan pertimbangan diatas, tuntutan Penggugat dalam butir 5-6-7-8-petitum gugatan harus ditolak.
- Menurut Majelis Hakim Banding tidak terbukti adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para Tergugat, sehingga petitum gugatan Penggugat tentang hal ini, harus ditolak.
- Demikian pula tuntutan butir 10-11-12-13-petitum gugatan harus ditolak pula.
- Dalam gugatan Rekonpensi :
- Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa Penggugat Rekonpensi yang menuntut ganti rugi karena Tergugat Rekonpensi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan, sehingga Penggugat Rekonpensi nama baiknya menjadi tercemar. Menurut Majelis Banding bahwa gugatan Tergugat Rekonpensi bukan merupakan perbuatan melawan hukum, karena itu petitum gugatan rekonpensi tersebut, harus ditolak.
- Berdasar atas pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi putusan yang amarnya sebagai berikut :
Mengadili :
- Menerima permohonan banding dari Tergugat.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.442/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Sel.
Mengadili Sendiri :
- Dalam Konpensi :
- Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat.
- Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian.
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan batal Perjanjian dan Pernyataan termasuk yang menjadi lempira minuta asli Akta-Akta Notaris yang dibuat oleh Notaris Koesbiono Sarman Hadi, SH, yang masing-masing termuat didalam :
- Akta No.41, tanggal 29 Oktober 1997.
- Akta No.42, tanggal 29 Oktober 1997.
- Akta No.31, tanggal 26 November 1997.
Sepanjang mengenai kepentingan dan harta kekayaan Penggugat terhitung sejak saat akta-akta tersebut.
- Menyatakan jual-beli dalam Akta Jual-Beli No.1363/Setiabudi/1997 tanggal 27 Desember 1997 dihadapan Notaris Misahardi Wilamarta, SH – tidak sah dan dibatalkan, karenanya Menghukum Tergugat V mengembalikan harta Penggugat dalam Akta Jual-Beli tersebut.
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual-Beli dalam Akta No.163/tanggal 27 Desember 1997 dihadapan Notaris Misahardi Wilamarta, SH tidak sah dan dibatalkan dan karenanya menghukum Tergugat V mengembalikan harta Penggugat dalam akta tersebut.
- ………dst……… 7. ………..dst………… 8…………..dst…………..
- ………….dst………dst…………
- Menolak gugatan yang lain dan selebihnya.
CATATAN :
- Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung diatas sebagai berikut :
- Menurut Pasal 1320 B.W/KUHPerdata, untuk syahnya suatu persetujuan/perjanjian diperlukan empat syarat antara lain adanya Kata Sepakat dari para pihak yang mengikatkan dirinya untuk terbitnya suatu persetujuan yang mereka kehendaki Bersama. Atau dengan kata lain keharusan adanya kebebasan kehendak dari para pihak tersebut.
- Bilamana salah satu pihak, saat itu sedang ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian, kemudian pihak lain datang ke Rutan dan menyodorkan beberapa Akta Notaris yang berisi Perjanjian tertentu dengan permintaan agar Akta-Akta tersebut ditandatangani oleh pihak yang sedang ditahan Polisi tersebut dengan selipan kalimat, bila Akta tersebut ditanda tangani, akan dibantu penangguhan penahanannya.
- Penandatanganan perjanjian yang tertuang dalam Akta Notaris No.41 dan No.42 oleh orang yang sedang ditahan Polisi tersebut, adalah merupakan Tindakan penyalahgunaan keadaan, karena salah satu pihak dalam perjanjian tersebut berada dalam keadaan tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya. Akibat hukumnya, semua perjanjian yang tertuang dalam Akta No.41 dan No.42 tersebut beserta perjanjian ikutan lainnya, menjadi batal menurut hukum atau dinyatakan batal oleh Hakim atas tuntutan/gugatan pihak lainnya.
- Demikian catatan atas putusan Mahkamah Aagung diatas.
Ali boediarto
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan :
No. 442/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Sel, tanggal 11 Mei 2000.
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta :
No. 393/Pdt/2000/PT.DKI, tanggal 21 November 2000.
- Mahkamah Agung RI :
No.3641.K/Pdt/2001, tanggal 11 September 2002.
Majelis terdiri dari : Drs. H Taufiq, SH.MH. Wakil Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Sidang dengan Anggota : H. Parman Suparman, SH dan H. Sunardi Padang, SH. Serta O.K. Joesli, SH. Panitera Pengganti.