FINANCIAL TECHNOLOGI – KONSEKUENSI DAN PENCEGAHAN PERMASALAHAN PINJAMAN ONLINE

 In Articles

FINANCIAL TECHNOLOGI

KONSEKUENSI DAN PENCEGAHAN PERMASALAHAN PINJAMAN ONLINE

Ivan Falisha, SH – Partner

PENDAHULUAN

Suatu waktu, Penulis bertemu dengan seseorang yang mengaku terjerat pinjaman online. Bermula dari pinjaman sekitar Rp5juta sejak 2014-2015 hingga 2018, utang dan bunga yang harus dibayar mencapai lebih dari Rp120juta.

Wadah pinjaman online yang disebut “arisan online” dikelola oleh seseorang yang mengaku mewadahi para investor dan membantu memberikan pinjaman kepada peserta lainnya, dengan syarat mengembalikan dalam waktu tertentu dengan nilai tertentu. Tentu saja dengan nilai pengembalian lebih tinggi (bunga yang tidak murah) dan penalti tambahan.

Dalam hal peminjam (Debitur) gagal membayarkan utang dan bunga pada waktu yang ditentukan, maka utang dan Bunga tersebut akan ditambah penalti yang terus berjalan. Lebih lanjut, Debitur dan kerabat Debitur akan ditagih terus-menerus melalui telpon/chat/sms. Jika tetap tidak membayarkan, pemberi pinjaman (Kreditur) pada umumnya  mengancam akan menyerang nama baik Debitur di sosial media. Lebih jauh lagi, pengelola Arisan Online memiliki kontak-kontak yang ada di HP Debitur dan akan menyebarkan informasi mengenai debitur yang gagal bayar, kadang menuduh Debitur sebagai penipu.

Terdesak, Debitur akan mencari pinjaman online lain untuk membayarkan utang, bunga dan penalti tersebut. Gagal membayar dan terancam kembali atas pinjaman online kedua, maka Debitur akan mencari pinjaman online ketiga. Begitu seterusnya hingga utang, bunga dan penalti akan terus berlipat ganda hingga akhirnya tidak terbayarkan setelah nilai mencapai lebih dari 200% nilai utang awal.

Secara hukum, apakah ada ketentuan hukum yang mengatur mengenai pinjaman online? apakah pengelola pinjaman online dapat mengenakan bunga tinggi dan penalti dengan konsekuensi tambahan berupa penagihan secara kasar melalui telpon/chat/sms/media sosial, atau bahkan menghubungi kontak peminjam yang gagal melakukan pembayaran dan dapat menuduh peminjam sebagai penipu?

 PEMBAHASAN

Pinjaman online merupakan salah satu bentuk dari teknologi finansial (FINTECH).

Setidaknya terdapat 2 (dua) peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia yang terkait dengan FINTECH, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Definisi teknologi finansial menurut Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial adalah sebagai berikut:

“Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.”

Per Februari 2019, terdapat 99 perusahaan yang terdaftar di OJK ( https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-di-OJK-per-Februari-2019/Perusahaan%20Fintech%20Lending%20Berizin%20dan%20Terdaftar%20di%20OJK%20-%20Februari%202019.pdf.pdf )

Jika perusahaan Kreditur tidak sesuai ketentuan yang berlaku, tentu OJK dapat mengenakan sanksi (Peraturan OJK No.77/PJOK.01/2016). Bagaimana jika pemberi pinjaman bukan perusahaan yang terdaftar di OJK? Per Februari 2019, OJK telah melakukan pemblokiran atas website dan aplikasi 635 wadah/perusahaan pemberi pinjaman.

Permasalahan sering timbul bermula dari kegiatan usaha “arisan online” atau pinjaman online dimaksud adalah dilakukan oleh perusahaan / wadah yang tidak terdaftar di OJK. Artinya, hampir dapat dipastikan perusahaan / wadah tersebut didirikan/dibentuk tidak mengacu berdasarkan prasyarat dan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengenaan bunga dan penalti ditentukan sendiri tanpa kewajaran, dan penagihan dilakukan tanpa mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kesepakatan antara Debitur dan Kreditur, tentu didasarkan kesepakatan/perjanjian antara kedua belah pihak. Sesuai ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, sahnya suatu perjanjian adalah berdasarkan terpenuhinya syarat-syarat objektif dan subjektif, yaitu:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal.

Selain itu, terdapat asas “Pacta Sunt Servada”, artinya suatu asas hukum yang menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah menjadi undang-undang bagi yang membuatnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan:

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”

Mengenai pengenaan bunga dan penalti, Pasal 1243 KUHPerdata mengatur sebagai berikut:

 “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”

Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, secara keperdataan, sepanjang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, maka perjanjian antara Debitur dan Kreditur berlaku mengikat bagi kedua belah pihak. Terlepas apapun isi kesepakatan/perjanjian termasuk mengenai besaran bunga dan penalti.  Hanya saja, pengenaan bunga dan penalti yang bertentangan dengan kewajaran dapat saja diuji di pengadilan.

Penulis mengutip beberapa rujukan mengenai bunga, yaitu:

  1. Pasal 1250 KUHPerdata menerangkan:

“Dalam tiap-tiap perikatan yang semata-mata berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, rugi dan bunga sekadar disebabkan terlambatnya pelaksanaan, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan undang-undang khusus.”

Ketentuan umum yang dijadikan rujukan putusan adalah Lembaran Negara No. 22 Tahun 1848 telah menetapkan bunga dari suatu kelalaian/kealpaan yang dapat dituntut oleh kreditur dari debitur adalah sebesar 6 (enam) % per tahun.

2.Putusan Mahkamah Agung No.153 K/Sip/1973 tanggal 14 Oktober 1973

“Bunga yang diperjanjikan sebesar 20% sebulan. Atas pertimbangan peri kemanusiaan dan keadilan bunga yang dikabulkan adalah 3% sebulan, sesuai dengan bunga pinjaman pada Bank-bank Negara pada saat perjanjian dilangsungkan.

3.Putusan Mahkamah Agung No.1076 K/Pdt/1996 tanggal 9 Maret 2000

“Walaupun sudah diperjanjikan dan disepakati oleh kedua belah pihak bahwa peminjam wajib membayar bunga sebesar 2,5% setiap bulan, namun bunga tersebut perlu disesuaikan dengan bunga yang berlaku di Bank Pemerintah yaitu sebesar 18% setahun.”

4.Putusan Mahkamah Agung No.804K/SIP/1973 tanggal 4 Desember 1975

“Tergugat dihukum untuk membayar uang utang pokok ditambah bunga 6% sebulan, karena jumlah bunga sekian persen itu merupakan bunga yang lazim pada saat perjanjian diadakan.”

5.Putusan Mahkamah Agung No. 126 K/Sip/1982 tanggal 17 Desember 1982, memberikan pendekatan perhitungan “ganti rugi” atas utang.

“Menimbang, bahwa ternyata sisa hutang sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) setelah diangsur terakhir pada tanggal 10 September 1979, sehingga adalah pantas dan adil, karena Tergugat telah ingkar janji, bahwa Tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar 2% per bulan dari sisa hutang Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dihitung sejak tanggal 10 September 1979 sampai sisa hutang tersebut dibayar lunas”.

Berdasarkan referensi-referensi di atas, diketahui tidak terdapat keseragaman dalam penentuan besaran wajar bunga. Hakim dapat menguji kewajaran besaran bunga dengan mempertimbangkan bunga bank pada saat terjadinya kesepakatan dan kondisi latar belakang perjanjian tersebut.

Potensi sengketa hukum timbul ketika Debitur gagal membayarkan utang dan bunga yang telah disepakati. Tidak ada perlindungan bagi Kreditur karena tidak ada jaminan (collateral) yang dipegang Kreditur. Sebaliknya, Debitur secara kasat mata, aman, karena tidak ada jaminan yang diserahkan kepada Kreditur, terlepas berapa pun besaran bunga yang disepakati.

Oleh karena tingginya resiko Debitur gagal bayar, Kreditur akan mengambil segala langkah yang diperlukan guna memastikan Debitur melaksanakan kewajibannya. Penagihan melalui telpon/chat/sms/media sosial, ataupun melalui pihak lain yang disebutkan sebagai kerabat terdekat Debitur. Pembeda pinjaman online dengan pinjaman konvensional adalah kemudahan meminjam melalui web/aplikasi dan terkadang meminta akses atas informasi elektronik, misalnya kontak di HP Debitur. Calon Debitur harus berhati-hati dalam memberikan persetujuan akses informasi elektronik dimaksud.

Jika pada pelaksanaan penagihan utang pokok, bunga, dan penalti tambahan (jika ada), diketahui terdapat pelanggaran norma kewajaran atau kepatutan, tentu Debitur dapat menolak segala langkah tersebut. Namun demikian, penagihan dan penolakan tersebut tentu tidak menghapuskan kewajiban Debitur.

Lebih lanjut, jika penagihan melanggar pelanggaran norma kewajaran atau kepatutan dan terdapat penyalahgunaan informasi teknologi (kontak) oleh Kreditur, maka Debitur dapat menempuh jalur hukum karena bertentangan dengan ketentuan hukum, yang diantaranya:

Pasal 310 ayat 1 dan 2, 311, 315, 317, 318, dan/atau Pasal 220 KUHPidana mengenai pencemaran nama baik/penistaan/pengaduan palsu, dengan masing-masing karakteristik tindak pidana dan ancaman pidananya.

Lebih lanjut sebagai lex specialis, Pasal 27 ayat 3 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU No.19 Tahun 2016 (“UU ITE”) menerangkan:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

 Dengan ancaman pidana atas pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Pasal 45 ayat 3 UU ITE):

Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Proses pidana atas dugaan pelanggaran atas KUHPidana dan UU ITE tersebut tetap tidak menghilangkan kewajiban Debitur atas utang, bunga, dan penalti tambahan (jika ada).

Debitur tidak wajib membayar bunga yang tidak wajar dan penalti yang tidak berdasarkan kesepakatan awal. Namun jika bunga dan penalti dimaksud sudah disepakati sedari awal, akan tetapi dapat dibuktikan penyalahgunaan keadaan, atau kondisi lain yang membuktikan keterpaksaan Debitur menyetujui kondisi tersebut, maka Debitur melalui pengadilan dapat memohonkan pertimbangan hukum/putusan yang membatalkan besaran bunga dimaksud dan memohonkan hakim menentukan besaran bunga wajar yang harus dibayar Debitur.

 KESIMPULAN

Pinjaman online merupakan salah satu bentuk teknologi finansial yang diatur dalam UU ITE dan peraturan pelaksanaannya, diantaranya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam hal Debitur gagal melakukan pembayaran atas utang dan bunga pada batas waktu yang ditentukan, Kreditur dapat mengenakan penalti tambahan sesuai kesepakatan, dan dapat melakukan penagihan terhadap Debitur. Debitur dapat melakukan tuntutan hukum kepada Kreditur jika upaya penagihan dilakukan secara tidak patut dan tidak wajar dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Tentu penagihan dimaksud, tidak menghilangkan kewajiban Debitur membayarkan utang dan bunga serta penalti tambahan (jika ada) kepada Kreditur.

Debitur dapat memohonkan pembatalan pengenaan bunga tinggi yang tidak wajar melalui pengadilan. Selanjutnya, hakim akan menentukan besaran wajar bunga yang harus dibayar Debitur. Debitur harus dapat membuktikan pengenaan bunga yang tidak wajar tersebut dengan kondisi bunga perbankan saat itu dan kondisi latar belakang terjadinya kesepakatan guna mendukung pembatalan pengenaan bunga yang tidak wajar dimaksud.

Sebelum meminjam uang melalui FINTECH, calon debitur wajib mengetahui dan memastikan:

  1. Apakah penyedia jasa FINTECH termasuk penyedia FINTECH terdaftar di OJK?
  2. Syarat dan ketentuan, terkait besaran bunga dan konsekuensi yang ditentukan penyedia jasa FINTECH?
  3. Hak akses kreditur atas informasi teknologi debitur?

Disclaimer:

Tulisan ini bukan merupakan pendapat hukum yang dapat dijadikan rujukan untuk kepentingan apapun, melainkan sebagai rangkuman dari putusan-putusan yang ada sebelumnya. Pertimbangan hukum atas suatu kasus tergantung pada karakteristik khusus dan pembuktian yang berada pada masing-masing kasus.

Recent Posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Send this to a friend