GUGATAN WAJIB PAJAK ATAS SURAT PAKSA – Pajak Penanaman Modal Asing

 In Cases Summary

KASUS POSISI :

  • PT NATRA RAYA, berdudukan di Cilandak Jakarta Selatan didirikan berdasar atas Akta Notaris No. 19/tanggal 7 Desember 1982 dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 65/tanggal 16 Agustus 1983 .
  • NATRA RAYA tersebut diwakili oleh Direktur Utama Donald C. Lubach WNA – USA dan Direktur : Josep David Rice – WNA – USA serta Wakil Direktur Chris W. Green WNA – Inggris.
  • Dari laporan hasil pemeriksaan kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Khusus No. S.1070/WPJ.06.3035/TG/1994 tanggal 26 Mei 1994, maka “Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing” telah menerbitkan :
  • SKPT PPh Badan No. 02/306/92/052/94 3.008.558.110,-
  • SKPT PPN No. 0164/207/92/052/94       162.456.961,-
  • STP PPN No. 01539/103/92/052/94       18.767.070,-

Jumlah                                                                    Rp. 3. 189.782.131,-

  • Wajib Pajak mengajukan keberatan dan Direktur Jenderal Pajak dalam putusannya mengabulkan Sebagian, hutang pajak PT. NATRA RAYA dikurangi dan menjadi berjumlah Rp. 2.806. 130.000,-.
  • Atas putusan Dirjen Pajak ini, Wajib Pajak mengajukan banding ke MPP : Majelis Pertimbangan Pajak tanggal 25 Juli 1995.
  • Oleh karena Wajib Pajak belum juga membayar, maka “Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing menerbitkan “Surat Teguran” No. Teg. 1095/–/1994, tanggal 24 Oktober 1994.
  • Setahun telah berlalu tanpa ada pembayaran maka ditindak lanjuti dengan diterbitkan pula “Surat Paksa” Nomor Print 315/WPJ.06/KP.0208/1995 tanggal 5 September 1995 dan diterima yang bersangkutan tanggal 15 November 1995.
  • Penerbitan “Surat Paksa” ini dinilai oleh PT. NATRA RAYA telah bertentangan dengan pasal 23 Undang-Undang No.6/tahun 1983 jo pasal 53 (2) UU No. 5/1986, sehingga pihak PT. NATRA RAYA sebagai Penggugat mengajukan gugatan terhadap : Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing sebagai Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan mengajukan tuntutan/petitum yang pokoknya sebagai berikut :
  • Dalam Permohonan Penundaan :

Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Paksa No. Print-315/WPJ.06/KP.0208/1995 tanggal 5 September 1995 yang diterima Penggugat tanggal 15 November 1995 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap;

  • Dalam Pokok Perkara :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Paksa No. Print. 315/WPJ.06/KP.0208/1995 tanggal 5 September 1995 yang diterbitkan oleh Tergugat oleh karena bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
  3. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA :

  • Atas gugatan Penggugat tersebut diatas, maka pihak Tergugat memberikan tanggapan yang inti pokoknya sebagai beikut :
  • Dalam Eksepsi :

Menurut Undang-undang No. 9/tahun 1994, pasal 23 (2) ditentukan, bahwa sanggahan dan/atau gugatan Penanggung pajak terhadap pelaksanaan : Surat Paksa – Sita dan atau lelang hanya dapat diajukan kepada “Badan Peradilan Pajak”. Dan menurut penjelasan UU ini, disebutkan bahwa sebelum “Badan Peradilan Pajak” tersebut dibentuk, maka sanggahan/gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Pajak, diajukan kepada “Pengadilan Negeri” setempat.

  • Dengan demikian, maka “Pengadilan Tata Usaha Negara” tidak berwenang mengadili perkara ini.
  • Dalam Pokok Perkara :
  • Tergugat menolak semua dalil gugatan Penggugat.
  • Karena – SKPT PPH dan SKP serta STP PPN 1994, belum dibayar lunas oleh Tergugat pada waktu yang ditentukan, maka berdasar pada pasal 23 Undang-undang No. 6/tahun 1983, Penggugat kemudian menerbitkan “Surat Paksa”, yang sebelumnya didahului dengan “Surat Teguran” yang disampaikan kepada Penggugat.
  • Pasal 23 Undang-undang No. 6/1983 jo UU No. 9/1994, merupakan dasar hukum bagi Tergugat “Kantor Pelayanan Pajak” untuk menerbitkan “Surat Paksa” dimana ditentukan bahwa jumlah Pajak yang terhutang berdasar atas Surat Tagihan Pajak – Surat Ketetapan Pajak – Surat Ketetapan Pajak Tambahan yang tidak dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan “Surat Paksa”.
  • Pasal 25 (6) UU No. 6/1983 ditentukan bahwa untuk mencegah usaha penghindaraan/penundaan Pajak melalui pengajuan “Surat Keberatan”, maka hal ini tidak menghalangi penagihan dengan Surat Paksa.
  • Dengan pendirian Tergugat diatas, maka dimohon agar Hakim PERATUN, memberi putusan.
  • Dalam Eksepsi : menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
  • Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat.
  • Majelis Hakim Peratun yang memeriksa dan megadili perkara ini, dalam putusannya memberikan pertimbangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
  • Objek sengketa perkara ini adalah “Surat Paksa” No. Print. 315/WPJ…./1995 September yang disampaikan tanggal 15 November 1995, menurut hemat Majelis Hakim, telah memenuhi kriteria sebagai “Keputusan Tata Usaha Negara” ex pasal 1 butir 3 Undang-undang No. 5/1986.
  • Apabila terjadi sengketa atas “Keputusan TUN” tersebut, maka “Pengadilan Tata Usaha Negara” yang berwenang memutus dan menyelesaikannya.
  • Terhadap “Keputusan TUN” ini, maka Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengujinya, dari segi procedural pembentukannya, dari segi penyampaiannya/pelaksanaan keputusan TUN tersebut.
  • Dengan alasan diatas, maka Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili gugatan ini dan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat haruslah ditolak.
  • Dari fakta yang terbukti dipersidangan ternyata bahwa pemberi tahuan atau penyampain “Surat Paksa” Kepada Penggugat tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) butir “a” dari Undang-undang No. 19/tahun 1959 – tidak disampaikan secara langsung kepada Direksi/Komisaris PT. NATRA RAYA, melainkan di kepada seorang karyawannya.
  • Penyampaian “Surat Paksa” yang keliru ini akan mempunyai akibat hukum yang keliru, berupa dilaksanakannya tindakan hukum penagihan paksa dan penyitaan dalam waktu 1 x 24 jam setelah menerima “Surat Paksa” ex pasal 8.
  • Karena penyampaian “Surat Paksa” yang keliru dan menyimpang serta bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlakunya bersifat imperative, maka menurut pendapat Majelis Hakim, penyampaian tersebut adalah tidak sah, sehingga dapat dijadikan alasan pembatalan Surat Paksa a’quo.
  • Berdasar atas pertimbangan/alasan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memberi putusan sebagai berikut :

Mengadili :

  • Dalam eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat.
  • Dalam Pokok Perkara :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal “Surat Paksa” No. Print. 315/WPJ.06/KP.0208/1995 tanggal 5 September 1995 yang diterbitkan oleh Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara……..dst.

PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA :

  • “Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing”, menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut diatas dan mengajukan banding.
  • Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam putusan bandingnya mempertimbangkan bahwa pertimbangan hukum serta putusan Hakim Pertama dinilai sudah benar dan tepat, sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi.
  • Dengan alasan hukum diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memberi putusan :

Mengadili :

  • Menerima permohonan banding dari Tergugat Pembanding.
  • Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 159/G.TUN/1995/P.TUN yang dimohon banding.
  • Dst……………dst…………..dst……..

Mahkamah Agung RI :

  • Tergugat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, menolak putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut diatas dan mengajukan pemeriksaan kasasi dengan mengemukakan beberapa keberatan dalam memori kasasi.
  • Majelis Mahkamah Agung dalam putusannya mempertimbangkan bahwa Judex facti – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara salah menerapkan hukum, sehingga putusannya harus dibatalkan dan selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini.
  • Pendirian Majelis Mahkamah Agung tersebut didasari oleh alasan Juridis yang intisarinya demikian :
  • Didalam Undang-undang No. 9/tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6/tahun 1983 ex pasal 23 ayat (2) dan penjelasannya, telah ditentukan bahwa sanggahan atau gugatan terhadap pelaksanaan “Surat Paksa” hanya dapat diajukan kepada “Badan Peradilan Pajak”. Dan sebelum Badan ini terbentuk, maka bantahan/gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri.
  • Berdasar atas alasan Juridis tersebut, maka Majelis Mahkamah Agung memberi putusan yang amarnya sebagai berikut :

Mengadili :

  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi.
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

No. 106/B/1997/PT.TUN.Jkt dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 159/G/TUN/1995/P.TUN.Jkt.

Mengadili Sendiri :

  • Dalam Eksepsi : Mengabulkan Eksepsi Tergugat.
  • Dalam Pokok Perkara : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

CATATAN :

  • Kaidah Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut :
  • Gugatan atau Bantahan Wajib Pajak terhadap pelaksanaan “Surat Paksa” yang diterbitkan oleh “Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing” harus diajukan kepada “Badan Peradilan Pajak”. Dan selama “Badan” ini masih belum dibentuk, maka Bantahan/gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri, dan bukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara ex pasal 23 ayat (2) dan Penjelasannya Undang-undang No. 9/tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang No. 6/tahun 1983.
  • Demikian catatan dari putusan diatas.

 

 

Ali boediarto

 

  • Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta :

No. 159/G.TUN/1995/P.TUN.Jkt, tanggal 5 Juni 1996.

  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta :

No. 106/B/1997/PT.TUN.Jkt, tanggal 12 November 1997.

  • Mahkamah Agung RI :

No. 208.K/TUN/1998, tanggal 22 November 1999.

 

Majelis terdiri dari : H. Soeharto, SH, Ketua Muda Mahkamah Agung sebagai Ketua Sidang dengan Hakim Anggota : Iskandar Kamil, SH dan Achmad Kowi. AS, SH serta Panitera Muda Zainal Agus, SH.

Recent Posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Send this to a friend