SALAH MENERAPKAN HUKUM PEMBUKTIAN-Kasus Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat

 In Cases Summary

KASUS POSISI :

  • I Nengah Suwela, adalah karyawan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Bank BRI sejak 1983 dan bertugas di BRI Kancab Palembang, dengan tugas pekerjaan sebagai Bag. Pembukuan dalam Koordinasi dengan M.C.S. – Maker Checker dan Signer dalam Bank tersebut.
  • Pada November 1997 di BRI Kancab Palembang diketemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pembukuan yang dikerjakan oleh petugasnya : I Nengah Suwela. Penyimpangan tersebut menyangkut keuangan BRI sebesar Rp. 9.717.563,
  • Penyimpangan uang dalam pembukuan tersebut, oleh Pimpinan BRI Kancab Palembang dilakukan penelitian dan tindakan sebagai berikut :
  • Meminta pertanggung jawaban dari petugas pembukuan, I Nengah Suwela dalam waktu 14 hari.
  • Petugas tersebut kemudian memberi pertanggungjawaban secara tertulis dan sekaligus kemudian mengakui bahwa uang Rp. 9.717.563 dimasukkan dalam rekening pribadi petugas tersebut.
  • N. Suwela, kemudian bersedia mengembalikan uang tersebut dan selanjutnya menyetor Kembali uang tersebut kepada BRI Kancab Palembang.
  • N. Suwela Karyawan BRI bagian pembukuan yang telah melakukan pelanggaran tersebut, oleh Pimpinan BRI Kancab Palembang diberhentikan sementara (schorsing) selama 6 bulan, mulai tanggal 19 Januari 1998 berdasar : Surat Keputusan Pimpinan BRI Kancab Palembang No. 12-D.19-SDM/BIN/01/1998 tanggal 17 Januari 1998 dimana SK ini diteruskan ke KANWIL BRI untuk memperoleh pengesahan.
  • Namun, dari Team Kanwil yang turun memeriksa penyimpangan keuangan BRI Kancab Palembang ini menemukan penyimpangan keuangan BRI yang menjadi tugas Suwela tersebut, jumlahnya Rp. 108.013.676,- sehingga jumlah keseluruhan menjadi Rp. 117.731.239,-
  • Pimpinan BRI, menilai perbuatan karyawan bag. Pembukuan, I.N Suwela termasuk “kesalahan berat” sehingga ia “diberhentikan dengan tidak hormat” sebagai karyawan BRI Kancab Palembang berdasasr atas SK Pimpinan BRI Kancab Palembang No.038.D-SDM/BIN/02/1998, tanggal 17 Februari 1998.
  • Karyawan N. Suwela, menjadi kaget karena ia telah diberhentikan dengan tidak hormat, sebulan setelah menerima SK Schorsing, padahal dia tidak pernah diperiksa oleh Team dan tidak pernah diberi kesempatan untuk membela diri atas pemberhentiannya tersebut. Pimpinan BRI Kancab Palembang dinilai telah berbuat sewenang-wenang terhadap karyawannya dan telah melanggar hukum dalam proses pemberhentian karyawannya.
  • Berdasar atas alasan ini, maka I.N. Suwela mantan karyawan BRI tersebut, sebagai Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Tergugat : Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) wilayah Palembang dengan tuntutan/petitum yang pada pokoknya sebagai berikut :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menunda pelaksanaan SK. Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat tanggal 27 Februari 1998 No. 038-D-SDM/BIN/02/1998…………..dst…………dst.
  3. Menyatakan batal dan tidak sah SK Tergugat N0. 038-D-SDM/BIN/02/1998…………dst…………dst.
  4. Memerintahkan Tergugat agar mencabut SK Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat tanggal 17 Februari 1998 N0. 038-D-SDM/BIN/02/1998……….dst……….dst.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk memperkerjakan Kembali Penggugat sebagai karyawan BRI Kancab Palembang dan merehabilitasi nama baik Penggugat. Atau : Menjatuhkan putusan lain yang sesuai dengan rasa keadilan.

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA :

  • Atas gugatan tersebut pihak Tergugat dalam sidang di PERATUN menyatakan bahwa tindakan Tergugat memberhentikan dengan tidak hormat pihak Penggugat telah melalui prosedur hukum yang berlaku di BRI karena ia Penggugat telah melakukan kesalahan berat sebagai karyawan bag. Pembukuan dan mohon supaya gugatan Penggugat ditolak oleh PERATUN.
  • Majelis Hakim setelah memeriksa perkara ini dengan meneliti semua surat bukti kedua belah pihak, maka dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang inti sarinya sebagai berikut :
  • Ketua Majelis mengabulkan permohonan Penggugat untuk penundaan pelaksaan Keputusan N0. 038-D-SDM/BIN/02/1998 tanggal 27 Februari 1998.
  • SK Tata Usaha Negara No. Kep. 038-D-SDM/BIN/02/1998 tentang pemberhentian tidak dengan hormat atas nama Penggugat merupakan Penetapan Tertulis yang bersifat konkrit tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai BRI, yang ditujukan seorang tertentu : I.N. Suwela dan mempunyai akibat hukum yang final. Karena itu,PERATUN Palembang berwenang untuk mengadili perkara ini.
  • Apakah SK yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut memang bertentangan dengan Peraturan Undang-Undang yang berlaku dan Tergugat berbuat sewenang-wenang sehingga Penggugat dirugikan ?
  • Pimpinan BRI – Tergugat telah menemukan penyimpangan keuangan dalam pembukuan (over booking) BRI yang dilakukan oleh Penggugat sebagai karyawan Bagian Pembukuan BRI, maka ia telah dijatuhkan tindakan schorsing dengan SK 12.D19-SDM/BIN/01/98 sebulan kemudian Penggugat diberhentikan dengan tidak hormat, dengan SK 038 D-SDM/BIN/02/1998 tanggal 27 Februari 1998.
  • Menurut majelis Hakim, jarak antara keputusan tentang schorsing dengan Keputusan tentang pemberhentian dengan tidak hormat, adalah terlalu pendek dan diputuskan terlalu tergesa-gesa hanya berjarak satu bulan 10 hari, sehingga kepentingan Penggugat dirugikan dan dalam hal ini semua uang yang dimanipulasi oleh Penggugat telah dikembalikan kepada BRI.
  • Penggugat menyatakan di sidang, bahwa dia tidak pernah diperiksa oleh Team dan yang diperiksa hanyalah pembukuan saja. Disamping itu, juga tidak ada “Berita Acara” atas pemeriksaan Penggugat.
  • Majelis juga tidak menemukan “Berita Acara” dari Maker Checker Signer yang mereka ini tersangkut dan terkait dengan tugas yang dilakukan oleh Penggugat. Seyogyanya mereka ini langsung diperiksa dan dibuatkan “Berita Acaranya”.
  • Hal ini  tidak sesuai  dengan Bab II tentang schorsing tercantum pada pasal 2 (2)-a.
  • Dari surat-surat bukti yang diajukan ke sidang, maka Majelis berkesimpulan bahwa Keputusan TUN yang dikeluarkan oleh Tergugat adalah tidak procedural dan Tergugat juga telah berbuat sewenang-wenang, karena itu “Keputusan” yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut harus dinyatakan batal.
  • Dan selanjutnya dengan batalnya Keputusan a’quo maka Penundaan Pelaksaan Keputusan TUN dengan Penetapan Ketua Majelis 25 Juni 1998 mempunyai kekuatan hukum dan harus dipertahankan.
  • Akhirnya Majelis Hakim “Pengadilan TUN” di Palembang memberi putusan : Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA :

  • Tergugat BRI, menolak putusan “Pengadilan TUN” Palembang tersebut diatas, dan mengajukan pemeriksaan banding ke Pengadilan Tinggi TUN di medan.
  • Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi tersebut dalam putusannya berpendapat bahwa pertimbangan dan putusan Hakim Pertama dinilai sudah benar dan tepat, bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat Pembanding dikeluarkan secara tidak procedural dan sewenang-wenang, sehingga pertimbangan ini diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding.
  • Berdasar atas pertimbangan tersebut, maka Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan memberi putusan :
  • Menerima permohonan banding.
  • Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang No. 12/P.TUN/G/Plg/1998 yang dimohon banding.
  • Dst…………..dst………….dst…………..

MAHKAMAH AGUNG RI :

  • Tergugat-Palembang-Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) wilayah Palembang menolak putusan “Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan” tersebut diatas dan mohon pemeriksaan kasasi dengan mengemukakan beberapa keberatan dalam Memori Kasasi.
  • Majelis Mahkamah Agung dalam putusannya menilai bahwa putusan Judex facti salah menerapkan hukum pembuktian, sehingga putusannya harus dibatalkan dan selanjutnya majelis Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini.
  • Pendirian Majelis Mahkamah Agung tersebut didasari oleh pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
  • Bahwa “Pengadilan TUN” yang putusannya telah dikuatkan oleh “Pengadilan Tinggi TUN” Medan, ternyata dalam pembuktian memberikan pertimbangan yang hanya mempertimbangkan dalil dan bukti Penggugat saja tanpa memberikan pertimbangan pada bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat (Pemohon Kasasi).
  • Menurut bukti T.4 dan T.5 dst, dapat disimpulkan bahwa perbuatan Penggugat Asal, dapay dikwalifisir sebagai perbuatan kesalahan berat, karena perbuatan dilakukan secara berturut-turut serta membuat pemalsuan pembukuan denga memakai nama orang lain serta sebagai Bag. Pembukuan telah meyalahgunakan jabatannya.
  • Dengan alasan hukum tersebut diatas, akhirnya Majelis Mahkamah Agung memberi putusan :

Mengadili :

  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon.
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Medan No. 67/BDG-G/PL/PT-TUN-MDN/1998 dan putusan “Pengadilan TUN” Palembang No. 12/P-TUN/G/PLG/1998.

Mengadili Sendiri :

  • Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.

 CATATAN :

 Abstrak Hukum/Kaidah Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut :

  • Putusan Judex facti Pengadilan Tata Usaha Negara dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara telah dibatalkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung karena Judex facti dalam putusannya hanya mempertimbangkan surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat saja, tanpa mempertimbangkan surat-surat bukti yang diajukan oleh Tergugat. Putusan Judex facti a’quo salah dalam menerapkan hukum pembuktian dalam proses beracara di Pengadilan, karena tidak sesuai dengan asas “audi et alteram partem”.
  • Demikian catatan dari putusan tersebut.

 

Ali boediarto

 

 Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang :

No. 12/P-TUN/G/PLG/1998/Pg, tanggal 13 September 1998.

  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan :

No. 67/BDG-G.PL/PT-TUN-MDN-1998, tanggal 23 Maret 1999.

  • Mahkamah Agung RI :

No. 214.K/TUN/1999, tanggal 26 Juli 2000.

Majelis terdiri dari : H. Soeharto, SH Ketua Muda Mahkamah Agung sebagai Ketua Sidang dengan Hakim Anggota : H. Achmad Kowi. AS, SH dan Iskandar Kamil, SH serta Panitera Muda : Zainal Agus, SH.

 

 

Recent Posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Send this to a friend