HUKUM PERWALIAN

 In Articles

Laurences Aulina

Pengertian

Perwalian (voogdij) berasal dari kata wali mempunyai arti orang lain selaku pengganti orang tua yang menurut hukum diwajibkan mengawasi dan mewakili anak yang belum dewasa atau belum akil baligh (berusia dibawah 18 tahun dan belum menikah). Sehingga perwalian dapat diartikan sebagai orang tua pengganti terhadap anak yang belum cakap dalam melakukan suatu perbuatan hukum.

Perwalian menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pada Pasal 50 dijelaskan bahwa,

“(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.

(2) Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.”

Pada Pasal 330 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dinyatakan, “Mereka yang belum dewasa dan tidak berada dibawah kekuasaan orang  tua, berada dibawah perwalian atas dasar dan cara sebagaimana teratur dalam bagian ketiga,keempat, kelima dan keenam bab ini.”

Pada umumnya dalam setiap perwalian hanya ada seorang wali saja,  kecuali apabila seorang wali-ibu (moerdervoogdes) kawin lagi, dalam hal mana  suaminya menjadi medevoogd. Jika salah satu dari orang tua tersebut meninggal,  maka menurut undang-undang orang tua yang lainnya dengan sendirinya  menjadi wali bagi anak-anaknya. Perwalian ini dinamakan perwalian menurut  undang-undang (Wettelijke Voogdij). Hal ini sesuai yang tertuang pada Pasal 331, 351, dan 361 KUHPerdata.

Macam-Macam Perwalian

Macam-macam perwalian dalam KUH Perdata ada 3 (tiga) macam perwalian, yaitu :

  1. Perwalian oleh suami atau isteri yang hidup lebih lama, Pasal 345-354 KUH Perdata. Pasal 345 KUH Perdata menyatakan, “Apabila salah satu dari kedua orang tua meninggal dunia, maka perwalian terhadap anak-anak kawin yang belum dewasa, demi hukum dipangku oleh orang tua yang hidup terlama, sekadar ini tidak telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tuanya.” Namun pada pasal ini tidak dibuat pengecualian bagi suami-istri yang hidup terpisah disebabkan perkawinan putus karena perceraian atau pisah meja dan ranjang. Jadi, bila ayah -setelah perceraian menjadi wali maka dengan meninggalnya ayah maka si-lbu dengan sendirinya (demi hukum) menjadi wali atas anak-anak tersebut.
  2. Perwalian yang ditunjuk oleh bapak atau ibu dengan surat wasiat atau akta tersendiri. Pasal 355 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa, “Orang tua masing-masing yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian atas seorang anak atau lebih berhak mengangkat seorang wali atas anak itu apabila sesudah ia meninggal dunia perwalian itu tidak ada pada orang tua yang lain baik dengan sendirinya ataupun karena putusan hakim seperti termasuk dalam pasal 353 ayat 5 KUH Perdata.” Dengan kata lain, orang tua masing-masing yang menjadi wali atau memegang kekuasaan orang tua berhak mengangkat wali kalau perwalian tersebut memang masih terbuka.
  3. Perwalian yang diangkat oleh hakim. Pasal 359 KUH Perdata menentukan, “Semua minderjarige yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua dan yang diatur perwaliannya secara sah akan ditunjuk seorang wali oleh Pengadilan.”

Pengangkatan Perwalian

Cara untuk mendapatkan seorang wali diatur dalam pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Oerkawinan yang menentukan bahwa, “Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan salah satu kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan dihadapan dua orang saksi”. Sehingga dapat dipahami dari ketentuan tersebut di atas bahwa cara penunjukan wali terdapat tiga macam.

  1. Melalui lisan dihadapan dua orang saksi.
  2. Secara tertulis melalui surat wasiat.
  3. Dengan cara tertulis melalui penetapan hakim dalam hal pencabutan.

Pada tanggal 26 April 2019 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali. Penerbitan PP ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pengertian wali berdasarkan PP ini yaitu orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

Penunjukan Wali bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar Anak serta mengelola harta anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi anak.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, untuk dapat ditunjuk sebagai wali karena orang tua tidak ada, orang tua tidak diketahui keberadaannya, atau suatu sebab orang tua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, seseorang yang berasal dari:

  1. Keluarga anak;
  2. Saudara;
  3. Orang lain; atau
  4. Badan hukum,

harus memenuhi syarat penunjukan wali dan melalui penetapan Pengadilan. Seseorang yang ditunjuk menjadi wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan keluarga anak. Dalam hal keluarga anak tidak ada, tidak bersedia, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk saudara. Kemudian, dalam hal keluarga anak dan saudara tidak ada, tidak bersedia, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk orang lain atau badan hukum.

Wali yang ditunjuk harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pada Pasal 5,

(1) Saudara yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat:

  1. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
  2. berumur paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. sehat fisik dan mental;
  4. berkelakuan baik;
  5. mampu secara ekonomi;
  6. beragama sama dengan agama yang dianut anak;
  7. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
  8. bersedia menjadi wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
  9. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
    kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak; atau
    penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap anak;
  10. mendapat persetujuan tertulis dari orang tua jika:
    masih ada;
    diketahui keberadaannya; dan
    cakap melakukan perbuatan hukum.

(2) Saudara yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk sebagai wali dengan ketentuan:

  1. diutamakan memiliki kedekatan dengan anak;
  2. mendapatkan persetujuan dari Anak; dan
  3. dalam hal anak tidak mampu memberikan persetujuannya secara langsung, maka pernyataan anak difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan persyaratan bagi orang lain yang ditunjuk sebagai wali diatur pada Pasal 6,

(1) Orang lain yang ditunjuk sebagai wali harus memenuhi syarat:

  1. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
  2. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  3. sehat fisik dan mental;
  4. berkelakuan baik;
  5. mampu secara ekonomi;
  6. beragama sama dengan agama yang dianut anak;
  7. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
  8. bersedia menjadi wali, yang dinyatakan dalam surat pernyataan;membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
    • kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak; dan
    • penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap anak;
  9. mendapat persetujuan tertulis dari orang tua jika:
    masih ada;
    diketahui keberadaannya; dan
    cakap melakukan perbuatan hukum.

Ditegaskan pada Pasal 331 huruf a KUHPerdata, jika seorang wali diangkat oleh hakim dan ia hadir dalam pengangkatan itu maka perwalian dimulai dari saat pengangkatan. Bila ia tidak hadir maka perwalian itu dimulai saat pengangkatan itu diberitahukan kepadanya.  Jika seorang wali diangkat oleh salah satu orang tua, dimulai dari saat  orang tua itu meninggal dunia dan sesudah wali dinyatakan menerima pengangkatan tersebut. Bagi wali menurut undang-undang dimulai dari saat terjadinya  peristiwa yang menimbulkan perwalian itu, misalnya kematia salah  seorang orang tua.  Berdasarkan pasal 362 KUH Perdata maka setiap wali yang diangkat kecuali badan  hukum harus mengangkat sumpah dimuka Balai Harta Peninggalan.

Berakhirnya Perwalian

Wali berakhir sesuai ketentuan pada Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali apabila :

  1. Anak telah berusia 18 (delapan belas) tahun;
  2. Anak meninggal dunia;
  3. Wali meninggal dunia; atau
  4. Wali yang badan hukum bubar atau pailit.

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, wali dapat berakhir karena kekuasaan wali dicabut berdasarkan penetapan/putusan Pengadilan. Pencabutan sebagaimana dimaksud  dikarenakan Wali:

  1. melalaikan kewajiban sebagai wali;
  2. tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
  3. menyalahgunakan kewenangan sebagai wali;
  4. melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang ada dalam pengasuhannya; dan/atau
  5. Orang tua dianggap telah mampu untuk melaksanakan kewajiban.

Kewajiban Wali

Wali yang telah ditetapkan oleh Pengadilan mempunyai kewajiban:

  1. melakukan kuasa asuh orang tua;
  2. melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, yang terdiri atas:
    • mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
    • menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya serta menjamin kepentingan terbaik bagi anak;
    • mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak;
  3. membimbing anak dalam pemahaman dan pengamalan kehidupan beragama dengan baik;
  4. mengelola harta milik anak untuk keperluan anak; dan
  5. mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.

Selain kewajiban tersebut, wali wajib mendaftarkan pencatatan penunjukan wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota setempat dan melaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat.

Wali Nikah

Perlu diketahui bahwa perwalian yang dimaksud bukan merupakan wali nikah. Tentang wali nikah akan penulis bahas pada tulisan selanjutnya.

Recent Posts

Send this to a friend