KAJIAN PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2020
Laurences Aulina
Latar belakang
Penyebaran COVID-19 yang dinyatakan oleh WHO sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan pertumbuhan penyebaran yang begitu pesat. Kerugian material yang semakin besar, sehingga berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Pandemi ini telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.
Selain itu, menurunnya berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan. Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Melihat situasi global, kondisi ini telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Perppu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUDN RI 1945.
Maka dari itu dikeluarkan regulasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Materi Perppu No. 1 Tahun 2020
- Defisit anggaran
Untuk mengantisipasi terjadinya defisit APBN, pada Bab 2 bagian kesatu, disebutkan bahwa pemerintah menetapkan batas defisit anggaran melampaui 3%. Relaksasi defisit ini berlaku untuk 3 tahun dan penyesuaiannya dilakukan secara bertahap.
- Realokasi anggaran
Pemerintah berwenang melakukan penyesuaian besaran belanja wajib dan pergesaran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram serta menggunakan anggaran yang bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum dan/atau dana yang berasa dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Kebijakan Perpajakan
Untuk stimulus bagi UMKM dan pelaku usaha, akan diprioritaskan untuk penggratisan PPh 21 untuk para pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta. Selain itu, pemerintah juga membebaskan PPN impor bahan baku untuk wajib pajak.
- Kewenangan baru BI, LPS, dan OJK
Penjelasan kewenangan pada lembaga-lembaga tersebut tertuang pada Pasal 15 hingga Pasal 24 pada ketentuan Perppu ini.
- Kebal hukum
Disebutkan pada Pasal 27 bahwa,
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Pasal ini menimbulkan polemik karena dianggap dapat menjadi peluang atau potensi penyalahgunaan wewenang untuk memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Mengingat bahwa Perppu ini memberikan keleluasaan bagi pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD.
Pendapat lain menyatakan, frase “iktikad baik” adalah standar dalam perumusan kebijakan publik sehingga apabila ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan benturan kepentingan dalam pengambilan serta pelaksanaan kebijakan publik dianggap tidak memenuhi itikad baik atau telah memenuhi itikad buruk sehingga perlu tetap dimungkinkan adanya penuntutan pidana atau perdata.
Diharapkan pengalokasian dana dapat dilakukan tepat sasaran sehingga perppu ini berjalan efisien dan efektif. Perppu 1/2020 juga dituntut transparan manakala pada tataran implementasinya. Harus dipastikan memiliki fungsi pengawasan.
