YURISPRUDENSI TERKAIT FORCE MAJEUR
Laurences Aulina
Sebagian besar praktisi dan akademisi hukum mengkategorikan pandemi Covid-19 sebagai force majeur. Sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya pada artikel Penundaan Kontrak Akibat Pandemi Covid-19. Dikatakan bahwa pihak yang tidak mampu melaksanakan kewajiban (prestasi) perjanjian dapat menggunakan penyebaran covid-19 sebagai force majeur atau alasan kahar. Selama pihak tersebut dapat membuktikan bahwa kegagalan melaksanakan prestasi bukan karena dirinya, melainkan sesuatu yang tak dapat diprediksi dan tidak dapat dihindari.
Menurut Subekti, maksud pembelaan diri menggunakan alasan force majeur ialah agar ia tidak dipersalahkan atas tidak dipenuhinya prestasi tersebut. Berdasarkan pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, dapat ditentukan unsur-unsur keadaan memaksa meliputi :
- Peristiwa yang tidak terduga
- Tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada debitur
- Tidak ada itikad buruk dari debitur
- Adanya keadaan yang tidak disengaja oleh debitur / di luar kesalahan debitur
- Keadaan itu menghalangi debitur berprestasi
- Jika prestasi dilaksanakan maka akan terkena larangan
- Keadaan di luar kesalahan debitur
- Debitur tidak gagal berprestasi
- Kejadian tersebut tidak dapat dihindari oleh siapapun
- Debitur tidak terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian
Seperti yang disebutkan pada artikel sebelumnya bahwa pandemi covid-19 yang telah disepakati sebagai bencana di luar kehendak dan kemampuan manusia. Konteks penanggungan rugi dalam kondisi pandemi dapat dikategorikan dalam force majeur. Untuk lebih memahami perlu diketahui terdapat beberapa putusan-putusan hakim mengenai force majeur yang dapat dijadikan sebagai yurisprudensi. Sebagaimana kita ketahui bahwa yurisprudensi merupakan salah satu dari sumber hukum.
Putusan No. 587PK/Pdt/2010 mengenai banjir
Pada kasus ini, penggugat dan tergugat mempunyai hubungan hukum berupa transaksi jual beli batubara. Majelis hakim kasasi memutuskan untuk membatalkan putusan PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan bahwa tergugat melakukan wanprestasi. Tergugat tidak dapat memenuhi prestasinya untuk mengirimkan batubara karena hujan menyebabkan banjir dan jembatan penghubung ke daerah pengiriman rusak. Namun, Majelis hakim kasasi berpendapat bahwa hujan terus menerus tidak dapat dikategorikan sebagai force majeur. Alasan itu yang dijadikan dasar mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Majelis hakim PK menyatakan bahwa alasan ada banjir yang dikategorikan sebagai force majeur tidak dapat dibenarkan karena judex juris telah mempertimbangkan adanya banjir tersebut bukan sebagai force majeur; Bahwa perbedaan persepsi mengenai keadaan banjir termasuk force majeur atau tidak, bukan merupakan alasan untuk permohonan peninjauan kembali.
Putusan No. 3087K/Pdt/2001 (krisis moneter)
Seorang warga Jakarta Utara melakukan perjanjian pengikatan jual beli rumah susun dengan suatu perusahaan dan berakhir menggugat perusahaan tersebut ke pengadilan. Penggugat sudah membayar lunas kewajibannya, tetapi tergugat tak kunjung menyerahkan satuan rumah susun yang dibeli. Dalam persidangan, tergugat berdalih tidak dapat melanjutkan kewajiban karena terjadi krisis moneter yang melanda Indonesia.
Dalam mengajukan memori kasasi, pemohon kasasi (tergugat asal) mengajukan argumentasi tentang force majeur, karena krisis moneter yang terjadi sampai saat itu adalah suatu keadaan yang tidak dapat diduga dan tidak dapat dihindari oleh siapapun setiap warga Negara Indonesia.
Menurut majelis, alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Tinggi/judex facti sudah tepat dan tidak dapat dikatakan sebagai force majeur. Di Pengadilan Tinggi, majelis hakim menghukum tergugat untuk mengembalikan uang pembayaran satuan rumah susun dan menghukum tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat.
Putusan No. 2914K/Pdt/2001 (kerusuhan sosial 14 Mei 1998)
Suatu perusahaan pengadaan kertas mengajukan gugatan terhadap bank pelat merah dan perusahaan asuransi. Ia mengklaim seharusnya pihak asuransi membayar asuransi barang-barangnya yang terbakar akibat kerusuhan sosial pada 14 Mei 1998. Perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan kertas itu juga punya perjanjian kredit dengan bank. Pihak asuransi menolak membayar klaim asuransi karena kebakaran tak termasuk yang dijamin. Akhirnya, perusahaan pengelolaan kertas menggugat perusahaan asuransi dan bank ke pengadilan. Gugatan penggugat ditolak di tingkat pertama, dan diperkuat di tingkat banding.
Pihak bank ikut mengajukan kasasi karena khawatir alasan force majeur kerusuhan dijadikan alasan untuk tidak membayar kredit. Pihak bank mengingatkan bahwa kebakaran stok barang dagangan akibat kerusuhan hanyalah keadaan memaksa yang bersifat relatif/tidak mutlak. Lagipula kejadian itu tidak termasuk alasan-alasan berakhirnya perjanjian sebagaimana disebut dalam pasal 1381 KUH Perdata.
Memori kasasi bank akhirnya diterima. Majelis hakim kasasi menyatakan perusahaan pengelola kertas telah melakukan wanprestasi. Berkaitan dengan keadaan memaksa, majelis kasasi mempertimbangkan, bahwa Termohon Kasasi/Penggugat tidak melunasi hutang (kreditnya) karena keadaan terpaksa (overmacht) tidak dapat dibenarkan. Terbakarnya stok barang dagangan Penggugat tidak terkait dengan perjanjian kredit dan karenanya tidak menghapus atau mengurangi kewajiban Penggugat seperti diatur dalam perjanjian kredit. Penerima kredit tetap terkait dengan perjanjian kredit walaupun barang jaminan terbakar, karena menurut hukum seluruh kekayaan Penggugat merupakan jaminan utang.
Putusan No. 285PK/Pdt/2010 (krisis ekonomi dan keadilan)
Tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan sistem Perkebunan Inti Rakyat-Transmigrasi (PIR-Trans) mengajukan gugatan ke bank pelat merah yang mengucurkan kredit, dan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Jakarta. Namun, di tengah jalan ketiga perusahaan gagal membayar kredit karena terjadi krisis ekonomi. Kendalanya mulai dari kendala teknis, gangguan keamanan, dan cash flow perusahaan terganggu akibat kriris global.
Ketiga perusahaan akhirnya berhasil di tingkat peninjauan kembali. Majelis hakim PK berpendapat majelis kasasi telah melakukan kekeliruan/kekhilafan yang nyata dengan tidak mempertimbangkan bahwa utang piutang itu terjadi karena kondisi krisis ekonomi global yang ikut melanda Indonesia. Seharusnya, atas nama keadilan, majelis mempertimbangkan itu untuk memberi perlindungan hukum terhadap para penggugat. Majelis PK percaya jika argumentasi tentang krisis ekonomi itu dipertimbangkan, maka keadaannya mungkin bisa berbeda.
Yurisprudensi Klasik
Yurisprudensi yang disebutkan di atas hanya beberapa contoh dalam praktik pengadilan. Jika ditelusuri lebih lama, terdapat beberapa putusan yang dapat dipelajari lebih lanjut. Pertama, putusan mengenai gula muatan perahu yang dibasahi oleh air laut akibat ombak dan angin kencang. Putusan Hogerrechtshof Batavia 17 September 1925 menyebutkan bahwa perahu akan selalu menghadapi ombak dan angin di laut, sehingga angin dan ombak besar tidak pernah dapat dianggap sebagai suatu keadaan yang tidak dapat diduga. Apalagi, pengangkutan dilakukan pada musim Timur, pada saat angina muson sering melanda. Orang baru dapat saja mengemukakan adanya keadaan memaksa, kalau dibuktikan, bahwa ada angin dan ombak yang sedemikian luar biasa kuatnya, sehingga tidak patut untuk menuntut (redelijkerwijze niet geeist kon worden), bahwa perahu pihak Pembanding harus kuat menghadapinya.
Ada juga putusan dimana seorang warga menggugat perusahaan asuransi dan meminta perusahaan asuransi membayar santunan bulanan sesuai perjanjian asuransi jiwa suaminya yang meninggal dalam perang (Perang Dunia II). Perusahaan asuransi berdalih pertanggungan sudah dihapus karena penggugat tidak membayar premi. Namun, Penggugat melakukan pembelaan dengan alasan bahwa ia tidak dapat membayar premi karena suasana perang. Dengan kata lain, ia menjadikan suasana perang sebagai keadaan memaksa.
Satrio di dalam bukunya Hukum Perikatan memberikan komentar atas kasus ini, jika jumlah pembayaran santunan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung yang meninggal saat perang jauh melampaui the law of the average, maka perusahaan asuransi dapat menjadikannya sebagai keadaan memaksa untuk membebaskan diri dari perikatan.
Ada lagi kasus yang pernah diputus Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta (1955) tentang perselisihan atas transaksi jual beli sepeda motor merek AJS dengan perusahaan. Perusahaan berjanji akan mendatangkan sepeda motor yang dipesan dalam waktu empat bulan. Lantaran hingga batas waktu yang diperjanjikan perusahaan tak menjalankan kewajibannya, pemesan mengajukan gugatan ke pengadilan. Ia meminta pengadilan memerintahkan perusahaan menyediakan sepeda motor yang dipesan disertai uang paksa (dwangsom). Importir tempat perusahaan memesan motor tidak mendapatkan izin dari pemerintah untuk mengimpor motor dimaksud. Saat itu juga keluar aturan baru bahwa satu perusahaan hanya boleh mengimpor satu merek kendaraan. Izin impor motor AJS jatuh ke perusahaan lain dan kondisi demikian dijadikan perusahaan sebagai keadaan memaksa atau force majeur untuk menghindari kewajibannya. Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta menolak alasan force majeur tersebut. Hakim menyatakan perusahaan tetap dapat mengusahakan sepeda motor dimaksud dari perusahaan lain tanpa harus melanggar undang-undang. Dengan kata lain, jika masih ada opsi lain untuk memenuhi kewajiban, maka alasan force majeur tidak dapat diterima.
Kesimpulan
Dari putusan-putusan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa force majeur tidak lagi sebatas peristiwa alam (act of God) dan hilangnya objek yang diperjanjikan, melainkan sudah meluas pada tindakan administratif penguasa, yakni terbitnya kebijakan pemerintah. Namun, perlu dipahami juga bahwa walaupun terdapat kondisi yang menghalangi para pihak untuk melaksanakan kewajibannya yang mana kondisi tersebut di luar kekuasaannya dan tidak dapat diprediksi belum tentu bisa dikatakan sebagai force majeur. Karena perlu dilihat dari unsur “tidak dapat dihindari”, yang bermakna para pihak sama sekali tidak dapat menghindari kondisi tersebut dan tidak memiliki opsi lain untuk melaksanakan kewajibannya.
