Kode Etik Hakim Bertemu Para Pihak Diluar Sidang
Gianvilla Erry Chandra A.D.H., S.H.
Hakim adalah suatu profesi yang wajib di isi tentunya oleh orang-orang yang berintegritas dan mempunyai suatu Justice atau keadilan dalam dirinya dalam membuat suatu keputusan, profesi hakim yang bisa dikatakan sangat Crucial dimana dia memegang tanggung jawab tertinggi di persidangan dimana ia harus menjalankan suatu persidangan dengan asas-asas kehakiman berdasarkan kode etik kehakiman yang menyebutkan bahwa Berdasarkan wewenang dan tugasnya sebagai pelaku utama fungsi pengadilan, maka sikap hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari, dan tirta itu merupakan cerminan perilaku hakim yang harus senantiasa diimplementasikan dan direalisasikan oleh semua hakim dalam sikap dan perilaku hakim yang berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana dan berwibawa, berbudi luhur, dan jujur. Sebagai lembaga Judikatif Pejabat yang bernama hakim pengadilan itu artinya hakim pengadilan memiliki hak dan kewajiban yang terkait dengan fungsi Judikatif. Profesi Hakim adalah suatu jabatan publik, dimana ia dalam wewenangnya harus melakukan pelayanan terhadap kepentingan publik, tentunya jika membahas terkait publik hakim harus bersentuhan dengan rakyat dimana hakim mempunyai wewenang dalam memutuskan suatu konflik atau kasus konkret diranah persidangan. Namun apakah seorang hakim berwenang untuk bertemu para pihak di luar sidang ketika kasus persidangan masih belum ada keputusan? Apakah ada etika profesi hakim yang mengatur hal tersebut?
Kode Etik Hakim
Profesi Hakim adalah Profesi yang sangat Crusial di bandingkan profesi-profesi lain dimana profesi hakim adalah pemberi keputusan dalam suatu perkara. Kata hakim (Judge) atau dalam bahasa Belanda (Rechter) adalah pejabat memimpin persidangan, Istilah hakim tersebut berasal dari bahasa Arab yaitu حكم (hakima) yang berarti “aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah”. Adapun secara normatif menurut pasal 1 ayat (5) UU Komisi Yudisial No. 22 Tahun 2004 menyatakan arti hakim yaitu :
Hakim adalah Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang dimaksud bahwa hakim adalah suatu jabatan yang berada di badan peradilan yang terdiri dari semua badan pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi berdasarkan UUD 1945.
Tugas pokok dan fungsi hakim berdasarkan deskripsi tugas pokok hakim secara umum yang tertera di website resmi pengadilan Indonesia adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya. Dalam perkara perdata, Hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Tentunya jika kita lihat bahwa peran hakim dalam suatu peradilan adalah peran yang sangat penting dalam memeriksa hingga mengadili, tentunya hakim harus berpegang teguh dengan keseimbangan atau keadilan dalam segala hal selama peradilan berlangsung, maka dari itu Melalui Keputusan Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 Ketua Mahkamah Agung RI Bersama-sama dengan Ketua Komisi Yudisial RI mengeluarkan Peraturan tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim atau yang biasa secara singkat disebut dengan (KEPPH).
Dalam berjalannya suatu persidangan tentunya hakim wajib mengikuti kode etik berdasarkan peraturan di atas, salah satunya mengenai hakim menerima tamu atau bertemu para pihak di luar persidangan pada saat proses putusan belum di keluarkan. Salah satunya terdapat unsurnya di dalam Keputusan Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 Ketua Mahkamah Agung RI Bersama-sama dengan Ketua Komisi Yudisial RI halaman 8 poin 2.1 nomor 2 yang menyatakan bahwa :
Hakim harus memastikan bahwa sikap, tingkah laku dan tindakannya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selalu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, penegak hukum lain serta para pihak berperkara, sehingga tercermin sikap ketidakberpihakan Hakim dan lembaga peradilan (impartiality).
Selanjutnya pun di dalam peraturan tersebut hakim dilarang untuk :
Hakim tidak boleh meminta / menerima dan harus mencegah suami atau istri Hakim, orang tua, anak atau anggota keluarga Hakim lainnya, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau fasilitas dari :
- Advokat;
- Penuntut;
- Orang yang sedang diadili;
- Pihak lain yang kemungkinkan kuat akan diadili;
- Pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh Hakim yang bersangkutan yang secara wajar (reasonable) patut dianggap bertujuan atau mengandung maksud untuk mempengaruhi Hakim dalam menjalankan tugas peradilannya.
Secara sederhana jika dijabarkan bahwa kode etik terhadap hakim melarang keras apapun yang dapat membuat hakim melakukan keberpihakan terhadap yang telah ditentukan yang terkait di dalam persidangan. Kode etik hakim inipun terbilang sangat wajib untuk dipatuhi seluruh hakim diperadilan manapun. Adapun hakim yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik tersebut maka akan diadili seadil adilnya berdasarkan peraturan yang berlaku dan yang mengadili terhadap kasus ini adalah Mahkamah Agung RI atas rekomendasi oleh Komisi Yudisial (KY).
Adapun berdasarkan penelitian penulis dari website nasional tempo dan keterangan komisi yudisial bahwa terdapat 3 jenis sanksi yang dapat di jatuhkan terhadap hakim yaitu :
- Sanksi Ringan
- Sanksi Sedang
- Dan Sanksi Berat
Ketiga sanksi tersebut akan ditentukan berdasarkan keputusan mahkamah agung atas rekomendasi dari pada Komisi yudisial yang membentuk badan pengawasan Hakim dan Investigasi KY yang akan mengumpulkan seluruh bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim.
Kesimpulan
Berdasarkan tulisan diatas dapat disimpukan bahwa hakim secara hukum tidak dapat bertemu dengan para pihak guna menghindari keberpihakan hakim terhadap pihak berpekara maupun menghindari yang biasa disebut dengan gratifikasi terhadap hakim, hakim wajib dalam memenuhi asas-asas keadilan dan kepastian hukum tidak terutama kaedah-kaedah yang menjadi dasar profesi seorang hakim, demi menjalankan pancasila sila kelima yang menyatakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan hakim adalah mempertajam hukum bukan mengasah tumpul hukum Indonesia.
