KASUS DANA INPRES DESA TERTINGGAL, HAKIM SALAH MENERAPKAN HUKUM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Muhammad Rizky Tri Saputra
KASUS POSISI :
- Yohana bt H. Asmani, wanita 44 tahun, adalah seorang Kepala Desa Tambahan, Kec. Astambul, Kabupaten Banjar – Kal.Sel, yang diangkat berdasar S.K. Bupati KDH Tk II Banjar No.141/Sk-252/RINSA tanggal 14 Desember 1994.
- Dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa tersebut, ia juga menjabat selaku Pengawas Pengolaan Uang Dana Inpres Desa Tertinggal (IDT) didesanya dalam rangkaian pengentasan kemiskinan.
- Pada tahun anggaran 1996/1997, Desa Tambangan memperoleh Dana Inpres Desa Tertinggal (IDT) untuk Kelompok Masyarakat ( POKMAS) Desa tersebut sebesar Rp. 20.000.000,- yang terbagi dalam dua tahap, yaitu :
Tahap I sebesar Rp. 10.000.000,-
Tahap II sebesar Rp. 10.000.000,- - Untuk menerima bantuan dana IDT tersebut, maka Kepala Desa (Dra Yohana) tanpa melalui musyawarah POK Mas, telah membentuk sendiri Pengurus POK MAS, terdiri :
Pengawas : Kepala Desa
Ketua : iparnya Kepala Desa
Sekretaris : Drs Jamaludin (suami Kepala Desa)
Bendahara dan 25 orang yang ditunjuk oleh Kepala Desa. - Dana IDT yang diserahkan Kepada Desa tersebut menurut Inpres 5/tahun 1993 dan S.k. Mendagri No. 414.1/2404/SJ jo SK Menkeu no. Kep-21/A/44/0594 dimaksudkan untuk Penanggulangan Kemiskinan Kelompok Masyarakat dalam Desa.
- POK MAS BARAKAT dari Desa Tambangan, pada tanggal 19 September 1996, tanpa setahu para anggotanya, Ketuanyatelah mencair dana IDT dari BRI unit Astambul senilai Rp.9.900.000,- (Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah).
- Uang Dana IDT 9.900.000,- yang telah dicairkan dari BRI tersebut, kemudian dibawa dan disimpan oleh Kepala Desa, Dra Yohana dirumahnya.
- Pada tanggal 6 Oktober 1996, tanpa melalui musyawarah POKMAS BARAKAT Sekretarisnya suami Kepala Desa, telah menggunakan uang Dana IDT tersebut untuk membeli benih padi – 1.251 Kaleng, dan dijual lagi dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp.362.100,- sehingga uang Dana IDT bertambah menjadi Rp.10.262.100,- dimana uang ini diterima, dibawa oleh Sekretaris POKMAS tersebut.
- Bahwa uang Dana IDT tersebut adalah uang bantuan dari Pemerintah untuk dibagikan Kepada Desa tertinggal/masyarakat miskin, sebagai modal usaha masing-masing anggota POKMAS, bila usahanya berhasil uangnya harus dikembali dan selanjutnya bergilir kepada anggota POKMAS lainya untuk memperoleh uang dari dana IDT tersebut.
- Perbuatan pembelian benih padi tersebut adalah tidak sesuai dengan DUK I (Daftar Usulan Kegiatan) dan DUK II dimana dana tersebut direncanakan untuk membeli Lumbung Padi dan penggunaannya bertentangan Inpres No.5/tahun 1993 yang bertujuan mengentas kemiskinan.
- Penyimpangan penggunaan Dana IDT (Inpres Desa Tertinggal) tertinggal/Miskin oelh POKMAS Barakat tersebut i.c Kepala Desa dan suaminya tersebut diketahui oleh masyarakat dan selanjutnya kasusnya disidik oleh yang berwajib.
- Kejaksaan Negeri Martapura kemudian mengajukan Drs. Yohana, Kepala Desa Tambahan yang menjabat juga sebagai Pengawas POKMAS BARAKAT dalam rangka penerimaan Dana Inpres IDT sebagai Terdakwa ke depan siding, Pengadilan Negeri Martapura dengan dakwah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi, yaitu
- Dakwaan Primer :
Ex pasal 1 ayat (1) sub jo pasal 28 jo 34 sub c – Undang – Undang No.3/tahun 1971.
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung atau tidak dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ……………..dst…………….dst. - Dakwaan Subsidair :
Ex pasal 1 ayat (1) sub a jo pasal 28 34 c Undang-Undang No.3 tahun 1971.
Dengan melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara, dilakukan dengan cara …………….dst…………….dst.
PENGADILAN NEGERI :
- Setelah persidangan Pengadilan Negeri dinyatakan selesai oleh Hakim Ketua, maka Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan hukumnya menuntut :
- Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primer, ex pasal 1 ayat (1) sub b jo pasal 28 jo 34 sub c Undang-Undang No.3/tahun 1971.
- Menghukum Terdakwa Dra. Yohana bt H. Azmani dengan pidana penjara selama 1 (satu)
- Menghukum Terdakwa tersebut, membayar denda Rp.1.000.000,- subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
- Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp. 500.000,-
- Menyatakan barang bukti………….dst…………..dst.
- Majelis Hakim dalam putusannya berpendirian bahwa dari fakta hukum yang terbukti dalam persidangan ternyata memenuhi semua unsur delik yang didakwakan dalam Dakwaan Primair, sehingga menurut hukum, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair tersebut, dan karenanya Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi.
- Bahwa karena selama pemeriksaan dipersidangan tidak terdapat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana, baik pada diri maupun perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya dan karenanya patut dihukum.
- Setalah dipertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana yang akan dijatuhkan akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura member putusan :
Mengadili : - Menyatakan Terdakwa Dra. Yohana bt. H. Azmani, terbukti sedara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
- Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan bahwa pidana itu tidak akan dijalankan, kecuali…………dst…………..dst, sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan barang bukti……………….dst………………..dst.
PENGADILAN TINGGI :
- Jaksa Penuntut Umum menolak putusan Pengadilan Negeri tersebut diatas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi KAL.SEL.
- Majelis Hakim Banding setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya memberikan pertimbangan yang pokoknya sebagai berikut :
Pertimbangan hukum Pengadilan Negeri mengenai kesalahan terdakwa; kualifikasi kesalahan terdakwa; barang-barang bukti, adalah sudah benar dan tepat sesuai dengan hukum, karenanya Majelis Hakim Banding sependapat dan mengambil alih sebagai pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini. Namun mengenai pemidanaan dan Rumusan amar putusan 1-2-3, 3-5 masih perlu diperbaiki, karena amar putusan tersebut kurang sesuai dengan pasal 33 UU No.3/tahun 1971 jo KUHAP. Mengenai lamanya pemidanaan perlu diperberat dengan tetap mempertahankan pasal 14 (a) KUH Pidana dengan alasan bahwa meskipun bila uang dari kejahatan ini adalah kecil dan telah dapat dikembalikan oleh Jaksa, namun menurut Undang-Undang No.3/tahun 1971 maximum hukumannya penjara seumur hidup/penjara 20 tahun dan/atau denda max 30 juta rupiah dan dapat dijatuhi hukuman tambahan pasal 34 sub c, …………….dst………………dst, maka hukuman terhadap terdakwa tersebut haruslah diperbaiki dari 6 bulan penjara menjadi 10 bulan penjara. - Berdasar pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi KAL. SEL memberikan putusan sebagai berikut :
Mengadili : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Martapura No. 74/Pid.B/1999/PN.Mtp yang diminta banding…………..dst…………..dst……………..
- Menyatakan terdakwa Dra. Johana bt. Azmi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kejahatan : Korupsi
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
- Memerintahkan pidana tersebut usah dijalani kecuali…………….dst………..dst……………dst, waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir melakukan suatu tindak pidana.
- Menetapkan barang bukti………..dst…………dst.
MAHKAMAH AGUNG RI :
- Jaksa Penuntut Umum menolak putusan Pengadilan Tinggi KAS.SEL tersebut diatas dan mengajukan pemeriksaan kasasi dengan mengemukakan beberapa keberatan dalam memori kasasinya, antara lain : bahwa Pengadilan Tinggi dalam putusannya kurang cukup mempertimbangkan berat ringannya pidana yang dijatuhkan tidak/kurang memenuhi ketentuan dalam pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP.
- Putusan Pengadilan Tinggi tidak mencerminkan rasa keadilan yang didambakan masyarakat dalam era reformasi.
- Majelis Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya mempertimbangkan bahwa terlepas dari keberatan kasasi tersebut diatas, Majelis Mahkamah Agung menilai bahwa putusan Judex facti – Pengadilan Tinggi telah salah menetapkan hukum tentang Tindak Pidana Korupsi, sehingga putusan Judex Facti tersebut harus dibatalkan dan selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini.
- Pendirian Majelis Mahkamah Agung tersebut didasari oleh alasan hukum yang inti sarinya sebagai berikut :
- Bahwa dalam ketentuan pidana korupsi, pidana yang dijatuhkan terdapat komulatif, pidana penjara dan pidana denda, serta sifatnya imperatif.
- Mengingat status social terdakwa, maka cukup adil bila hukuman denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan subsidair satu bulan kurungan.
- Berdasar atas pertimbangan hukum yang inti sarinya tersebut diatas maka majeis Mahkamah Agung member putusan :
Mengadili : - Mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No.84/Pid/1999/PT.Bjm.
Mengadili Sendiri :
- Menyatakan terdakwa Dra. Yohana bt. Azmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi.
- Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
- Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,-
- Menetapkan bila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali…………dst…………dst…………….dst, sebelum waktu percobaan satu tahun berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana.
- Menetapkan barang bukti berupa : …………………….dst………………..dst…………………dst.
CATATAN :
- Dari putusan Majelis Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “abstrak/kaidah hukum” sebagai berikut :
- Ketentuan Pidana dalam Bab V Pidana Korupsi Undang-Undang No.3/tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditentukan : Barang siapa yang melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud pasal 1 ayat (1) sub a-b-c-d dan ayat 2 UU ini, dihukum dengan hukum penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun, dan /atau denda setinggi-tingginya Rp. 30 juta.
- Ketentuan tentang pemidanaan dalam UU No. 3/tahun 1971 ini bersifat komulatif yaitu berupa pidana penjara dan/atau denda. Oleh karena sifatnya imperatif, bilama Judex facti – Hakim hanya menjatuhkan pidana penjara saja, tanpa memberikan pidana denda, maka Judex facti seperti dalam kasus ini dinilai Mahkamah Agung telah salah menetapkan hukum dalam pemidaan, sehingga putusan Judex facti a’quo, dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi.
- Demikian catatan dari putusan diatas.
Pengadilan Negeri Martapura No. 74/Pid.B/1999/PN. Mtp, tanggal 17 Juni 1999.
Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin No. 84/Pid/1999/PT. Bjm, tanggal 29 November 1999.
Mahkamah Agung RI No. 1051. K/Pid/2000, tanggal 21 November 2000.
Recent Posts