PEMERINTAH RESMI MENETAPKAN HARGA GAS INDUSTRI SEBESAR US$ 6/MMBTU
Andri Frandoni, S.H.
Menindaklanjuti rencana kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk menurunkan harga gas untuk industri, pada tanggal 6 April 2020, Kementerian ESDM telah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri (“Permen ESDM No. 8/2020”). Melalui Permen ESDM No. 8/2020 ini, Pemerintah telah menetapkan harga gas bumi untuk industri sebesar US$ 6/MMBTU.
Akan tetapi, tidak semua bidang industri yang akan memperoleh harga gas bumi sebesar US$ 6/MMBTU, penyesuaian harga gas bumi hanya diperuntukan pada bidang industri tertentu dan pemberlakuannya ditujukan kepada pengguna gas bumi (industri-industri) yang memperoleh harga gas bumi lebih tinggi dari US$ 6/MMBTU. Bidang industri yang akan memperoleh penyesuaian harga gas bumi hanya untuk bidang industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Dengan diberlakukannya Permen ESDM No. 8/2020 tersebut, tidak serta merta para pengguna gas bumi/industri-indusrti pengguna gas bumi tersebut memperoleh harga gas bumi sebesar US$ 6/MMBTU, terdapat beberapa persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku industri tersebut untuk memperoleh penetapan harga gas bumi sebesar US$ 6/MMBTU, salah satu diantaranya adalah dengan mengajukan permohonan penetapan harga gas bumi kepada Menteri Perindustrian.