PEMERINTAH TUGASKAN PT PGN TBK UNTUK PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL

 In Legal News & Events

 

By: Andri Frandoni, S.H.,

Pada tanggal 8 April 2020, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 85 K/16/MEM/2020 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Gas Negara TBk Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (“Kepmen ESDM 85/2020”). Melalui Kepmen ESDM 85/2020 ini, secara garis besar Pemerintah menugaskan kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (“PGN”) untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan transmisi dan/atau distribusi gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil beserta infrastruktur pendukungnya (“Jargas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil”). Penugasan yang diberikan kepada PGN tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:

1. Penyusunan dokumen Feasibility Study (FS), Front End Engineering Design dan Detailed Engineering Design for Construction (FEED-DEDC), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantuan Lingkungan Hidup termasuk Izin Lingkungan (UKL-UPL);
2. Pembangunan dan/atau pengembangan Jargas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil beserta inftrastruktur pendukungnya terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024;
3. Pembangunan dan/atau pengembangan Jargas Rumah Tangga Pelanggan Kecil yang telah dilelang oleh DItjen Migas dan mengalami gagal lelang pada tahap evaluasi harga atau dalam hal progress pembangundan dan/atau pengembangan Jargas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil oleh pelaksana pekerjaan dalam 1 paket pengadaan mengalami deviasi lebih dari 10% dan telah dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK;
4. Pengelolaan Jargas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, berupa:
a. Pengoperasian Jargas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;
b. Penyaluran gas bumi melalui Jargas Rumah Tanggan dan Pelanggan Kecil; dan
c. Pemeliharaan Jargas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Penugasan kepada PGN terkait dengan kegiatan penyusunan FS, FEED-DEDC, UKL-UPL, dan pembangunan dan/atau pengembangan Jargas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil dilaksanakan dengan pembiayaan APBN dan/atau pembiayaan PGN ataupun mekanisme pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti mekanisme pembiayaan melalui KPBU.

Sedangkan untuk kegiatan pengelolaan Jargas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil berupa pengoperasian, penyaluran dan pemeliharaan dilaksanakan dengan pembiayaan dari PGN. Namun demikian, pendapatan dari penyaluran gas bumi yang pembiayaan pembangunan dan/atau pengembangan Jargas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil yang berasal dari APBN dapat dipergunakan sebagai biaya pengoperasian dan pemeliharaan dan apabila terdapat kelebihan dari pendapatan tersebut disetorkan ke kas negara.

Sesuai dengan Diktum Keenam huruf a Kepmen ESDM 85/2020, dalam melaksanakan penugasan terkait dengan pembangunan dan/atau pengembangan Jargas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, PGN dapat bekerja sama dengan anak perusahaan atau afiliasi PGN dengan kepemilikan saham langsung atau tidak langsung lebih dari 50% atau BUMN di sektor konsuktruksi atau pihak ketiga lainnya dengan mekanisme pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dalam Diktum Keenam huruf b Kepmen ESDM 85/2020, untuk pengelolaan Jargas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, PGN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat bekerja sama hanya dengan anak perusahaan atau afiliasi PGN dengan kepemilikan saham langsung atau tidak langsung dari 50%; dan/atau BUMD yang meliputi wilayah administrasi Jargas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil dengan tetap memperhatikan keekonomian. Sehingga dengan demikian tidak terdapat ruang untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yang berhubungan dengan pengelolaan Jargas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Selain itu, PGN dalam melaksanakan penugasan berdasarkan Kepmen ESDM 85/2020 tersebut, PGN tidak diberikan kewenangan untuk memberikan penugasan lebih lanjut kepada anak perusahaannya atau afiliasinya. PGN hanya dapat melakukan kerja sama dengan anak perusahaan atau afiliasinya atau BUMN sektor konstruksi sebagaimana ditentukan dalam Kepmen ESDM 85/2020. Namun demikian yang perlu diperhatikan bahwa kerja sama yang dapat dilakukan oleh PGN hanya dapat dilakukan apabila pembangunan dan/atau pengembangan Jargas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil dilaksanakan dengan pembiayaan PGN dan tidak menggunakan pembiayaan APBN. Hal ini mengingat pembiayaan melalui APBN tidak memberikan kesempatan untuk melakukan kerja sama, melainkan hanya dapat dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Dengan diberlakukannya Kepmen ESDM 85/2020 ini, maka terhadap Keputusan Menteri ESDM Nomor 132 K/15/MEM/2019 tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Sejumlah 1 (satu) Juta Sambungan (“Kepmen ESDM 132/2019”) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Walaupun Kepmen ESDM 132/2019 sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, namun terhadap penyediaan dan pendistribusian Jargas yang telah dilaksanakan melalui Kepmen 132/2019 tetap dapat dilanjutkan pelaksanaannya dan merupakan bagian dari pelaksanaan Kepmen ESDM 85/2020, sedangkan untuk yang belum dilaksanakan atau untuk penyediaan dan pendistribusian Jargas kedepannya mengacu pada Kepmen ESDM 85/2020.

Recent Posts

Send this to a friend