PENGADILAN AGAMA : “GUGAT PERCERAIAN PERKAWINAN” ‘’Putusan Sela” Mengangkat Para Hakam
Muhammad Rizky
KASUS POSISI :
- Djohansyah bin Abd. Muthalib, nikah secara Agama Islam dengan Wanita Barriroh binti H. Yasin pada 28 Maret 1980 dengan Kutipan Akta Nikah No. 932/79/1980.
- Dalam ikatan pernikahan ini dilahirkan tiga orang anak, seorang diantaranya telah meninggal dunia. Anak yang lain yaitu :
- Sulfiasari binti H. Djohansyah (21 tahun).
- Lailatul Musyarafah binti Djohansyah (20 tahun).
- Selama puluhan tahun, kehidupan suami-istri diliputi kerukunan, damai dan bangga.
- Pada tahun 1999 rumah tangga mereka mulai retak, karena suami-istri Djohansyah dengan Barriroh sering bertengkar dengan berbagai macam alasan, khususnya tentang masalah anak mereka, Lailatul yang memperoleh perlakuan yang berkelebihan dari ayahnya (H. Djohansyah) yang berakibat sering timbulnya kemarahan suami kepada istrinya dengan cara, memukul dan mengambil senapan angin yang ditujukan kepada istrinya, namun tidak sampai ditembakkan, memecahkan barang-barang dan lain-lain.
- Karena kejadian tersebut, istri Barriroh bersama anaknya pergi meninggalkan rumah kediaman bersama suaminya dan tinggal dikampung lain.
- Berdasar kejadian tersebut, istri Barriroh mengajukan gugatan cerai dari suaminya H. Djohansyah bin Abdul Muthalib di Pengadilan Agama Tarakan, dan mohon diberi putusan sebagai berikut :
Primair :
- Mengabulkan gugatan Penggugat.
- Menyatakan Perkawinan Penggugat (Barriroh binti H. Yasin dengan Tergugat (H. Djohansyah bin Abd. Muthalib) putus karena perceraian.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Subsidair :
- Atau jika Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
PENGADILAN AGAMA :
- Dalam persidangan di Pengadilan Agama Tarakan, Majelis Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak suami-istri, yang bersengketa tersebut dan usaha ini diwujudkan dalam bentuk diterbitkannya “Putusan Sela” tanggal 26 Agustus 1999 No. 66/Pdt.G/1999/PA.TRK yang amarnya :
- Sebelum memutus pokok perkara;
- Menetapkan mengangkat Mahmudi bin H. Yasin dan Zaenal Arifin bin H. Yasin sebagai “HAKAM” dari pihak Penggugat sedangkan H. Zaenuddin Dalila bin Abdul Ghani dan Ali Asmuni bin Junaidi, sebagai “HAKAM” dari pihak Tergugat.
- Memerintahkan kepada “Kedua HAKAM” tersebut diatas bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan guna penyelesaian perkara antara Penggugat dengan Tergugat.
- Memerintahkan kepada “Kedua HAKAM” untuk melaporkan hasil kesepakatannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama pada sidang yang ditentukan.
- Menangguhkan biaya perkara ini sampai putusan Akhir.
- Pada sidang berikutnya, HAKAM pihak Tergugat, Ali Asmuni bin Junaidi melaporkan ia tidak sempat bermusyawarah dengan HAKAM lain, tetapi ia telah bertemu dengan pihak Penggugat, dan tampaknya Penggugat masih sanggup untuk hidup bersama lagi dengan suaminya, Tergugat, Sebaliknya HAKAM dari pihak Tergugat H. Zaenuddian Dalila, melaporkan bahwa ia sempat bermusyawarah dengan HAKAM dari Penggugat, akan tetapi sulit untuk mengambil kesimpulan dan menyerahkan halnya kepada Pengadilan Agama. Demikian juga Mahmud bin H. Yasin dan Zainul Arifin bin H. Yasin, HAKAM dari Penggugat, melaporkan dengan kesimpulan akhir bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah sulit untuk dapat dipertahankan lagi.
- Pada sidang berikutnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama yang memeriksa dan mengadili gugatan perceraian ini dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa terhadap hasil laporan Para HAKAM tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Agama menilai dapat menerima laporan para HAKAM tersebut.
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Agama berkesimpulan bahwa dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah sulit untuk diwujudkan suasana keluarga yang Sakinah mawaddah warahmah dan rachmah, sesuai dengan firman Allah dalam Surat Ar-rum ayat 21.
- Keadaan tersebut sesuai pula dengan pasal 30 – 31- 33 UU No. 7/tahun 1974.
- Karena itu Majelis Hakim Pengadilan Agama berpendapat bahwa rumah tangga sudah sulit untuk dipertahankan lagi, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan, yaitu perkawinan Penggugat dengan tergugat putus karena perceraian.
- Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Agama memberi putusan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengadili :
- Mengabulkan gugatan Penggugat.
- Menetapkan Perkawinan Penggugat, Barriroh bt. H. Yasin dengan Tergugat H. Djohansyah bin Abd Muthalib, putus karena perceraian.
- Membebaskan biaya perkara Rp. 96.500,- kepada Penggugat.
PENGADILAN TINGGI AGAMA :
- Suami, Djohansyah bin Abdul Muthalib menolak putusan Hakim Pertama dari Pengadilan Agama tersebut diatas dan mengajukan pemeriksaan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dengan mengemukakan beberapa keberatan dalam memori bandingnya.
- Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dalam putusannya mempertimbangkan bahwa pertimbangan maupun putusan dari Hakim Pertama Pengadilan Agama Tarakan dinilai sudah benar dan tepat dalam mengadili perkara tersebut, akan tetapi masih kurang benar dalam merumuskan amar putusannya, sehingga masih harus diperbaiki sebagaimana pada amar dari putusan Pengadilan Tinggi Agama dibawah ini.
- Berdasar atas alasan tersebut diatas, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Samarinda memberi putusan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengadili :
- Mengabulkan gugatan Penggugat.
- Menjatuhkan “talak satu bain” dari Tergugat H. Djohansyah bin Abdul Muthalib terhadap Penggugat, Barriroh binti H. Yasin.
- Membebankan biaya perkara ini Rp. 96.500,- kepada Penggugat.
MAHKAMAH AGUNG RI :
- Tergugat H. Djohansyah bin H. Abdul Muthalib, menolak putusan Pengadilan Tinggi Agama tersebut di atas dan mengajukan pemeriksaan kasasi dengan mengemukakan beberapa keberatan dalam memori kasasinya.
- Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi ini, didalam putusannya berpendirian bahwa Putusan Judex Facti – Pengadilan Tinggi Agama dalam memutus dan mengadili perkara tersebut, dinilai kurang cukup pertimbangan hukumnya, sehingga putusan Judex Facti – Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama harus dibatalkan dan selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan pertimbangan hukum yang intisarinya sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon kasasi (Tergugat Asal) dan Termohon Kasasi (Penggugat Asal) ternyata sejak menjelang Idul Fitri 1426 H telah rukun Kembali dan membina rumah tangga Kembali seperti semula, sesuai dengan pengakuan Termohon Kasasi (istri Barriroh binti H. Yasin) yang tertuang dalam “Kontra memori Kasasi”nya. Bahkan Termohon Kasasi juga berkeinginan untuk tidak melanjutkan perceraiannya dalam gugatan di Pengadilan Agama ini.
- Berdasar atas alasan yuridis diatas, akhirnya Mahkamah Agung memberi putusan sebagai berikut :
Mengadili :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon H. Djohansyah bin H. Abdul Muthalib.
- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda No. 29/Pdt. G/PTA. SMD………..dst………dst. dan Putusan Pengadilan Agama Tarakan No. 66/Pdt.G/1999/PA.TRK.
Mengadili Sendiri :
- Menolak gugatan Penggugat.
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara……….dst.
- Menghukum Pembanding membayar biaya perkara……..dst.
- Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara…………..dst………….
CATATAN :
- Abstrak Hukum dari putusan diatas :
- Dalam rangka mendamaikan para pihak yang bersengketa, Hakim menerbitkan “Putusan Sela” untuk mengangkat para HAKAM.
- Amar putusan Pengadilan Agama dalam kasus gugat perceraian dalam kasus seperti diatas, “bukan”. Menetapkan perkawinan Penggugat ……..dengan Tergugat ………., putus karena perceraian”, melainkan perumusannya adalah sebagai berikut : “Menjatuhkan “Talak Satu bain” Tergugat …… (Suami) terhadap Penggugat ………(istri).
- Dalam “Kontra Memori kasasi”, pihak Temohon kasasi (Istri) mengemukakan bahwa ia, istri tidak ingin melanjutkan gugatan perceraian terhadap suaminya (Pemohon kasasi) dan berkeinginan untuk membina rumah tangga lagi seperti sediakala, maka pernyataan istri sebagai Penggugat/Termohon kasasi tersebut, merupakan alasan hukum bagi Mahkamah Agung untuk menjatuhkan putusan kasasi dengan amar : “menolak gugatan Penggugat”.
- Dengan catatan dari putusan dalam kasus ini.
Ali boediarto
- Pengadilan Agama di Tarakan :
No. 66/Pdt.G/1999/PA.TRK, tanggal 11 Oktober 1999 M bertepatan dengan tanggal 1 Rajab 1420 H.
- Pengadilan Tinggi Agama di Samarinda :
No. 29/Pdt.G/PTA.SMD, tanggal 7 Desember 1999 M bertepatan dengan tanggal 29 Sya’ban 1420 H.
- Mahkamah Agung RI :
No. 392.K/AG/2000, tanggal 15 Mei 2002.
Majelis tediri dari : Drs. H. Syamsuhadi Irsyad, SH.MH, Ketua Muda Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis dengan DR. RifyaI Ka’bah, MA dan Drs. H. Andi Syamsu Alam, SH.MH sebagai Hakim-Hakim Anggota serta Drs. Edi Riadi, SH, Panitera Pengganti.
Recent Posts