PENGADILAN NIAGA KEPAILITAN – VERIFIKASI – RENVOI KASUS PT. PROFILINDO INTRATAMA FINANCE
Muhammad Rizky
KASUS POSISI :
- Profilindo Intratama finance, adalah Lembaga keuangan non Bank, yang bergerak dibidang pembayaran, khususnya dalam bidang “Anjak Piutang” (Factoring), berdasar izin Departemen Keuangan RI No. 446/KMK-017/1994.
- Pada 1997, PT. Profilindo Intratama Finance (disingkat PT.P.I. Finance), memberikan kepada Jeff Mustopha faselitas pembayaran sebesar Rp. 4.500.000.000,- sebagai utang yang dituangkan dalam “akta Perjanjian Pembayaran Konsumen” No. 3, tanggal 01 Januari 1997, yang dibuat notaris. Paulus Widodo. Sugeng Haryono SH.
- Menurut pasal 2 dan Lampiran angka 4 dari akta tersebut, Jeff berjanji bahwa tentang cara pencairan fasilitas, menguasakan kepada PT. P.I. Finance untuk melalui dan/atau kepada Sdr Purnomo atau orang yang ditunjuknya dan berdasar atas kuasa tersebut, PT. P.I Finance mencairkan seluruh faselitas 4,5 Milyar.
- Menurut pasal 5 (1) – Akta Perjanjian tersebut, pihak Jeff berjanji bahwa pencairan faselitas, bunga denda dan biaya lain, diakui sebagai utang Jeff kepada PT. P.I. Finance.
- Semenjak penceraian fasilitas sehingga tanggal 28 Februari 1999, utang Jeff kepada PT. P.I. Finance yang terdiri dari utang pokok, bunga, denda dan biaya lainnya berjumlah Rp. 9.511.127.411,-
- Sesuai dengan ketentuan pasal 3 (1) Perjanjian pembayaran konsumen No. 3 dan pasal 5 dan 6 Lampirannya, debitur Jeff berjanji melunasi hutangnya kepada PT. P.I. Finance pada tanggal 01, Juli 1998, namun sampai sekarang ini, 1999 debitur bukan/tidak melakukan pembayaran sebagaimana yang dijanjikan.
- P.I. Finance telah bermusyawarah dan memberi teguran beberapa kali, tetapi utang belum juga dilunasi oleh Debitur.
- Selain PT. P.I. Finance sebagai kreditur, ternyata Debitur Jeff, mempunyai juga kreditur lain yaitu : CV. Wira Sukabuana, JI. Kembang III No. 89 Kwitang – Jakarta Pusat- berdasar atas peralihan hak (cessie) atas surat sanggup No. 00905 tanggal 1 Juni 1997.
- Dengan Fakta diatas, pihak PT. P.I.T. Finance mengacu pada pasal 1 (1) UU No. 4 tahun 1998 mengajukan permohonan kepada Peradilan Niaga, terhadap debitur Jeff dengan tuntutan sbb :
- Mengabulkan permohonan
- Menyatakan termohon sdr Jeff Mustopha Atmaja berada dalam keadaan pailit.
- Menunjuk Hakim Pengawas.
- Mengangkat sdr Yan Apul SH, sebagai Kurator.
- Dst…………….dst……………….dst.
PENGADILAN NIAGA :
- Dengan adanya permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT. P.I Finance tersebut diatas, maka pihak Debitur Jeff melalui kuasanya memberikan tanggapan yang intinya sebagai berikut :
- Akta pernjanjian pembeayaan konsumen No. 3 tanggal 1 Juli 1997, merupakan perjanjian pokok yang harus didahulukan pelaksaannya, sebab dalam perjanjian pokok ini ada jaminan, sehingga jaminan itu harus lebih dulu di eksekusi.
- Dalam akta perjanjian tersebut disebutkan nama Purnomo, permohonan kepailitan ini tidak mengikut sertakan Sdr. Purnomo, sehingga kurang pihaknya.
- Permohonan pemohon ini, ternyata tidak memenuhi unsur pasal 1 (1) UU No. 4/1998, sebab. Termohon Jeff (debitur), tidak mempunyai kewajiban kepada kreditur lainnya yaitu : CV. Wira Sukabuana, dimana Jeff tidak mempunyai hubungan hukum dengan CV. Wira Sakabuana tersebut.
- Kedua belah pihak, Pemohon dan Termohon dalam persidangan mengajukan surat-surat buktinya masing-masing.
- Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang mengadili perkara permohonan kepailitan ini dalam putusannya memberi pertimbangan hukum yang pokoknya sebagai berikut :
- Sampai perkara ini diajukan, belum dibentuk Pengadilan Niaga selain Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena itu sesuai pasal 281 (3) UU No. 4/tahun 1998, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berwenang mengadili permohonan pailit ini, walaupun termohon tidak berdomisili hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu di Bandung.
- Yang dimaksud sebagai debitur dalam perkara ini adalah Termohon Jeff, sedangkan Pemohon (PT. P.I. Finance) dan CV. Wira Sukabuana, bertindak sebagai kreditur.
- Berdasar bukti-bukti (Akta perjanjian pembayaran konsumen tanggal 1 Juli 1997 No. 3, Pemohon memberikan fasilitas pembiayaan Konsumen kepada Termohon Jeff Rp. 4,5 Milyar dan berdasar surat permohonan Purnomo, maka Pemohon telah menyerahkan/mencairkan dana tersebut kepada Termohon Jeff seluruhnya berjumlah Rp. 4,5 Milyar (Bukti P3).
- Termohon Jeff tidak menyangkal (Kebenaran tanda tangannya dalam Iampiran I bukti, karena itu Termohon mengakui kebenaran isi Lampiran I bukti surat P3.
- Terbukti jumlah utang termohon Rp. 4,5 Milyar kepada Pemohon PT. P.I. Finance (Kreditur).
- Terbukti termohon Jeff berjanji tanpa syarat untuk membayar kepada Pemohon atau order uang sejumlah Rp. 2,1 Milyar. Dan berdasar endosemen, pemohon telah mengendosemenkan surat sanggup tersebut kepada CV. Wira Sakabuana. Pemindahan surat sanggup tersebut telah sesuai dengan pasal 613. BW jo pasal 176 dan pasal 110 WUK.
- Dengan demikian terbukti bahwa CV. Wira Sakabuana adalah kreditur juga terhadap Debitur Jeff dengan sejumlah utang sebesar Rp. 2.100.000.000,-
- “Surat sanggup” senilai Rp. 2,1 Milyar tersebut tidak termasuk fasilitas pembiayaan Rp. 4,5 Milyar dalam akta perjanjian pembiayaan konsumen No. 3
- Dengan pertimbangan diatas, terbukti bahwa termohon, debitur Jeff mempunyai dua kreditur yaitu :
- Profilindo Intratama Finance dengan nilai utang Rp. 4,5 Milyar yang hari jatuh temponya 1 Juli 1998.
- Wira Sakabuana, dengan nilai utang Rp. 2,1 Milyar yang jatuh tempo 1 Juni 1998.
- Tidak ada alat bukti termohon, Debitur Jeff yang dapat membuktikan bahwa debitur tersebut telah membayar hutangnya kepada para krediturnya tersebut yang telah jatuh temponya dan dapat ditagih. Menurut Majelis, permohonan ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (1) dari UU No. 4 tahun 1998, sehingga Majelis Hakim memberi putusan :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan pailit terhadap pemohon Jeff Mustopha Atmaja.
- Mengangkat Sdr Mahdi soroindah Nasution SH Hakim Niaga sebagai : Hakim Pengawas.
- Mengangkat Sdr Yan Apul SH, sebagai Kurator.
- Dst……………dst…………….dst.
MAHKAMAH AGUNG RI :
- Termohon, debitur, Jeff menolak putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut diatas dan mengajukan pemeriksaan kasasi dengan mengajukan beberapa keberatan kasasi.
- Keberatan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon kasasi (Jeff), terdiri dari sepuluh butir alasan juridis sebagai tanggapan ketidak setujuannya terhadap pertimbangan hukum yang menjadi dasar dari putusan Pengadilan Niaga.
- Majelis Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara ini dalam tingkat kasasi dalam putusannya berpendapat sebagai berikut :
- Keberatan Kasasi butir 1-2-3-5-6-10, tidak dapat dibenarkan oleh Mahkamah Agung, karena judex facti tidak salah menerapkan hukum, khusus untuk keberatan butir 1 dan 2, perlu ditambahkan pertimbangan bahwa ternyata Pengadilan Niaga menyatukan putusan atas perkara ini pada tanggal 5 April 1999, yaitu 25 hari setelah perkara tersebut didaftarkan pada kepaniteraan dan Pemohon kasasi (Termohon Pailit) seharusnya menggunakan kesempatan untuk membuktikan pada persidangan sebelumnya.
- Keberatan Kasasi butir 7-8-9, tidak dapat dibenarkan oleh Majelis Mahkamah Agung, karena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian ……………dst……….dst. Keberatan tersebut juga merupakan pembuktian yang masih dapat dicocokkan dalam tahap Nerifikasi/rapat pencocokan piutang, yang merupakan tahap sesudah debitur dinyatakan pailit, dimana masih dimungkinkan adanya Renvooi bila Terjadi ketidak sepakatan mengenai utang antara kedua belah pihak.
- Mengenai keberatan butir 4, tidak dapat dibenarkan oleh majelis Mahkamah Agung, karena Pengadilan Niaga, tidak salah menerapkan hukum, lagi pula hal tersebut pada hakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi ……………dst………dst…………….dst.
- Berdasar atas pertimbangan diatas, maka Majelis Mahkamah Agung memberi putusan :
MENOLAK PERMOHONAN KASASI, yang diajukan pemohon kasasi Jeff Musthopha Atmaja …………………dst………………..dst.
CATATAN :
- Dari putusan majelis Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sbb :
- Debitur telah dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga kemudian mohon kasasi dimana dalam memori kasasinya mengemukakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang yang dinyatakan sebagai utang yang jatuh tempo dan tidak dibayar karena uang tersebut terbukti diterima dan dipakai oleh pihak ketiga. Keberatan Kasasi yang demikian, tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung dengan pertimbangan, bahwa hal tersebut merupakan pembuktian yang dapat dicocokkan dalam Verifikasi setelah debitur dinyatakan pailit yang masih dimungkinkan adanya, Renvoi.
- Demikian catatan dari kasus diatas.
(AIi Boediarto)
- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat :
No. 18/Pailit/1999/PN Niaga Jak. Pst, tanggal 5 April 1999.
- Mahkamah Agung RI :
No. 011K/N/1999, tanggal 25 Mei 1999.
Majelis terdiri dari H. SOEHARTO SH, Ketua Muda selaku ketua sidang didampingi Hakim Agung : Dr Paulus Effendi Lotulung, SH. Dan Supraptini Sutarto SH serta P. Pakpahan Panitera Pengganti.
Recent Posts