YUDEX FACTI MENGADILI PERKARA PIDANA TIDAK SESUAI HUKUM ACARA – UNDUE PROCESS
Muhammad Rizky
KASUS POSISI :
- Dua orang sahabat Karib, Hanizal dan Irwansyah ( Ateng ) sering bertemu dan berbincang-bincang di warung Sumiati di jalan Bulian Tebing Tinggi Deli.
- Pada suatu hari, di Bulan Oktober 1993 mereka berdua bertemu di warung langganan mereka dan terjadilah pembicaraan antara mereka berdua . Irwansyah (Ateng) akan melangsungkan perkawinan dan membutuhkan banyak uang. Ateng ( Irwansyah mengajak hanizal untuk mencari uang dengan cara melakukan operasi pencurian dirumahnya Sunping ( yang menurut Irwansyah ), bahwa Sunping mempunyai banyak uang karena baru menjual ternak babinya.
- Hanizal menyetujui ajakan Irwansyah untuk beroperasi mencuri dirumah Sunping tersebut.
- Pada suatu malam, mereka berdua, Hanizal dan membawa tang dan obeng serta Irwan membawa sebelah pisau, berangkat menuju rumahnya Sunping, sambal menunggu gelapnya malam hari mereka berdua bersembunyi dikebunnya Sunping.
- Ditengahnya malam gelap mereka berdua saling bekerja sama memanjat dinding rumah – naik kelantai mencongkel kaca nako jendela setelah terbuka, mereka bergantian memasuki rumah Sunping.
- Didalam rumah Sunping, mereka berdua sepakat, Hanizal mencari almari tempat Sunping menyimpang uangnya dan Irwansyah menunggui Sunping yang saat itu sedang tidur nyenyak dengan cara Irwansyah menodongkan pisaunya dekat lehernya Sunping.
- Sementara Hanizal masih mencari-cari simpanan uang miliknya Sunping, ternyata kemudian, secara tidak terduga Sunping yang sedang tidur tersebut terbangun. Karena ketakutan, Irwan yang saat itu sedang menodong pisaunya langsung menusuk lehernya Sunping dengan pisaunya tersebut, sehingga Sunping mengerang kesakitan. Istri Sunping terbangun dan melihat ada orang dirumahnya maka istrinya Sunping langsung berteriak-teriak “maling-maling”
- Mendengar teriakan tersebut, baik Hanizal maupun Irwan langsung lari keluar rumah tanpa membawa uang atau barang milik Sunping.
- Karena tusukan pisau yang dilakukan Oleh Irwan dilehernya Sunping tersebut, maka karena luka-luka yang dideritanya itu, tak lama kemudian Sunping meninggal dunia. Menurut visum et Repertum Dokter, bahwa matinya Sunping karena pendarahan yang banyak.
- Beberapa waktu kemudian, yang berwajib, Polisi berhasil menangkap kedua tersangka, Hanizal dan Irwan tersebut. Keduanya dilakukan penyidikan dan dijadikan tersangka dengan berkas perkara yang dipisahkan satu sama lain antara Hanizal dengan Irwan. Berkas perkara Irwansyah lalu diajukan kepada Kejaksaan Negeri.
- Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara terdakwa Hanizal kesidang Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli, dimana Jaksa mengajukan dakwaan sebagai berikut :
- Dakwaan Pertama :
- Primair : pasal 365 (4) KUHPidana
- Subsidair : pasal 365 (4) jo 53KUHPidana
- Lebih Subsidair : Pasal 363 (4) ke 3e KUHPidana
- Lebih Subsidair lagi : pasal 363 (4) ke 3e jo 53 KUHPidana.
- Dakwaan Kedua :
- Primair : pasal 338 jo 55 (1) ke 2e KUHP
- Subsidair : pasal 338 jo 56 ke 2e KUHP.
PENGADILAN NEGERI :
- Majelis Hakim Pertama yang mengadili pekara pidana terdakwa Hanizal alias Rizal tersebut, setelah selesai melakukan pendengaran para saksi, periksa barang-barang bukti, dan mendengar keterangan terdakwa , akhirnya Majelis memberi kesempatan kepada Jaksa untuk mengajukan requisitoirnya.
- Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan/Requisitoirnya menuntut agar terdakwa Hanizal :
- Dinyatakan bersalah melakukan Tindakan Pidana dalam “Dakwaan Pertama Subsidair” ex pasal 365 (4) jo 55 KUHPidana : “Secara percobaan bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan yang menjadikan ada orang mendapat mati yakni si korban Sunping, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dilakukan dalam sebuah rumah pada malam hari, disertai masuk ketempat kejadian itu dengan cara memanjat atau membongkar”.
- Membebaskan terdakwa Hanizal dari “Dakwaan Pertama-Primair”, ex pasal 365 (4) KUHP.
- Membebaskan terdakwa Hanizal dari :
- Dakwaan Pertama “Lebih Subsidair”, ex pasal 363 (1) ke 3e KUHP.
- Dakwaan Pertama “Lebih Subsidair lagi”, ex pasal 363 (1) ke 4 c jo 53 KUHP.
- Dakwaan Kedua Primair “, ex pasal 338 jo 55 (1) ke 2 e KUHP.
- Dakwaan Kedua “Subsidair”, ex pasal 338 jo 56 ke 2e KUHP.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hanizal dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara.
- Dst…………………………..dst……………………………….dst.
- Majelis Hakim Pertama Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang inti pokoknya sebagai berikut :
- Memperhatikan susunan dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah ternyata bahwa dakwaan tersebut disusun secara alternatif dan oleh karena nya akan dipertimbangkan lebih dulu : Dakwaan Pertama Primair – pasal 365 (4) KUH Pidana.
- Karena unsur “mengambil suatu barang” dari Dakwaan tersebut, tidak terpenuhi, maka unsur dari dakwaan Pertama Primair adalah tidak terpenuhi, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut.
- Selanjutnya Majelis mempertimbangkan “Dakwaan Pertama Subsidair”, dengan memperhatikan fakta yang terbukti disidang dan unsurnya tindak pidana yang didakwakan pasal 365 (4) jo 53 KUHP, maka hakim berpendapat bahwa peranan saksi Irwansyah yang menimbulkan matinya korban, sedangkan saat itu, terdakwa Hanizal hanya berperan mencari barang atau uang dan oleh karena itu, terdakwa Hanizal tidak mempunyai peranan atas kematian korban.
- Dengan pertimbangan diatas tersebut, Hakim berkesimpulan perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan Tindak Pidana pasal 365 (4) jo 53 KUHPidana dalam Dakwaan Pertama Subsidair.
- Yang terbukti adalah melakukan Tindak Pidana dalam pasal 365 (1) (2) ke 1e, 2e, 3e jo pasal 53 KUHPidana. Dan oleh karena Tindak Pidana tersebut adalah sejenis, maka Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan terdakwa terbukti tersebut masih dalam kwalifikasi Dakwaan Pertama Subsidair.
- Bahwa unsur-unsur pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 – ke 1e – 2e – 3e- telah terpenuhi dengan fakta hukum sebagai berikut :
- Terdakwa melakukan Tindak Pidana tersebut bersama-sama dengan saksi Irwansyah.
- Perbuatan tersebut dilakukan didalam rumah lantai dua milik korban Sunping…………..dst.
- Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut bersama-sama saksi Irwansyah dengan cara memanjat tembok kemudian merusak kaca nako dengan tang……..masuk kedalam rumah tersebut.
- Dengan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur-unsur pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e-2e-3e yo pasal 53 KUHPidana, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan sebagaimana dapat di kwalifisir memenuhi : Dakwaan Pertama Subsidair.
- Oleh karena “Dakwaan Pertama Subsidair” telah terpenuhi, maka Dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
- Sepanjang pemeriksaan perkara ini ternyata terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab akan kesalahannya serta tidak dijumpai hal-hal yang menghapuskan kesalahannya, oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah, maka haruslah dijatuhi hukuman,
- Setelah Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, dengan mengingat pasal 365 jo 53 KUHPidana dan ketentuan lainnya, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli memberi putusan yang amarnya pada intinya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Hanizal, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : DAKWAAN PRIMAIR Membebaskan terdakwa dari Dakwaan tersebut.
- Menyatakan terdakwa Hanizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama Melakukan Tindak Pidana : Percobaan Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.
- Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
- Dst……………………………………dst…………………………………………dst.
PENGADILAN TINGGI
- Terdakwa menolak putusan Pengadilan Negeri tersebut diatas dan mohon pemeriksaan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumut di Medan yang mengadili perkara tersebut, dalam putusannya menilai bahwa pertimbangan dan putusan Hakim Pertama sudah benar dan tepat, sehingga dapat disetujui dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini, kecuali tentang kwalifikasi pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
- Majelis Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini, kecuali tentang kwalifikasi pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
- Majelis Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli sekedar tentang Kwalifikasi pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
- Akhirnya Majelis Pengadilan Tinggi memberi putusan sebagai berikut :
Mengadili :
- Menerima permohonan banding dari terdakwa.
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli, yang dimohon banding, sekedar kwalifikasi pidana yang dijatuhkan, sehingga amarnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Hanizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan Tindak Pindana : “Percobaan Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan mati”.
- Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
MAHKAMAH AGUNG RI :
- Terdakwa menolak putusan Pengadilan Tinggi tersebut diatas dan mohon pemeriksaan kasasi dengan mengajukan beberapa keberatan kasasi.
- Majelis Mahkamah Agung yang mengadili perkara ini dalam putusannya menilai bahwa putusan yudex facti telah melanggar pasal 253 (1) huruf “b” KUHAP, yakni dalam mengadili perkara ini yudex facti tidak melaksanakan tata cara mengadili menurut ketentuan Undang-undang.
- Penilaian Mahkamah Agung tersebut didasari alasan yuridis yang intisarinya demikian :
- Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum disusun dalam bentuk Kumulasi yang terdiri dari :
- Dakwaan Pertama :
- Primair : Pasal 365 (4) KUHP.
- Subsidair : Pasal 365 (4) jo 53 KUHP.
- Lebih Subsidair : Pasal 363 (4) ke 3e KUHP.
- Lebih Subsidair : Pasal 363 (4) ke 3e jo 53 KUHP.
- Dakwaan Kedua :
- Primair : Pasal 338 jo 55 (1) ke 2e KUHP
- Subsidair : Pasal 338 jo 56 ke 2e KUHP.
- Ternyata Yudex facti tidak memperdulikan dan tidak mempertimbangkan tentang keberadaan Kumulasi Dakwaan tersebut, sehingga penyelesaian perkara hanya meliputi “Dakwaan Pertama” tanpa menyinggung “Dakwaan Kedua”.
- Hal yang demikian ini jelas melanggar tata tertib beracara, sehingga pemeriksaan Judex facti dalam perkara ini, tidak sesuai dengan Hukum Acara.
- Bila Yudex facti berpendapat bahwa Dakwaan secara Kumulatif dalam perkara ini tidak tepat berdasar fakta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan, maka Yudex Facti harus mempertimbangkannya dalam putusannya.
- Menurut Majelis Mahkamah Agung, peristiwa pidanayang terjadi dan yang terbukti berada dalam lingkup pasal 365 (4) KUHP yakni pencurian yang disertai dengan kekerasan terhadap orang yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang. Berdasar atas fakta ini, maka perumusan dakwaan secara Kumulatif dalam perkara ini adalah tidak tepat dan berlebihan.
- Peristiwa pidana yang konkrit dan obyektif terjadi dalam perkara ini – sebagaimana yang dirumuskan dalam “Dakwaan Pertama Subsidair”.
- Matinya korban, merupakan tindakan yang tidak terpisah dari tindakan dan tujuan pencurian yang terdakwa lakukan, sehingga tidak ada dasar hukum untuk Menyusun dakwaan secara Kumulasi dengan Concursus idealis (eendaadsche Samenloop) atau Concursus Realis (meerdaadsche Samenloop) dengan tindak pidana yang diatur dalam pasal 338 KUHPidana.
- Karena tidak ada dasar hukum untuk membuat konstruksi hukum terhadap peristiwa pidana dalam bentuk Concursus Idealis atau Concursus Realis, ex pasal 63 jo 65 KUHPidana, maka perumusan Dakwaan secara Kumulatif yang dilakukan oleh Jaksa tersebut haruslah dianggap tidak ada dengan jalan mengenyampingkan Dakwaan Kedua. Dengan demikian, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dianggap ada, hanyalah :Dakwaan Pertama yang harus dikontruksi sebagai dakwaan yang bersifat Subsidaritas.
- Menurut Majelis Mahkamah Agung berdasar bukti kesalahan terdakwa yang terbukti adalah Tindak Pidana yang didakwakan pada : Dakwaan Subsidair.
- Tidak menjadi masalah yang melakukan kekerasan adalah temannya, pelaku pencurian dan bukan terdakwa. Hal itu tidak melepaskan tanggungjawab pidana (crime liability) terdakwa atas kematian korban. Tindakan kekerasan tersebut terbukti merupakan kesepakatan atau kehendak bersama antara terdakwa dengan temannya tersebut. Dengan demikian korban secara nyata dan obyektif merupakan kesatuan yang harus dipertanggungjawabkan juga kepada terdakwa Hanizal.
- Setelah dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman, maka Majelis Mahkamah Agung memberi putusan yang amarnya sebagai berikut :
Mengadili :
- Menerima permohonan kasasi ………………dst.
- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 59/Pid/1998/PT.MDN dan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli No. 123/Pid/B/1997/PN.TTD.
Mengadili Sendiri :
- Menyatakan terdakwa Hanizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan : “Percobaan Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan mengakibatkan mati”.
- Menghukum Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 tahun.
- Dst……………………………….dst…………………………………..dst.
CATATAN :
- Dari putusan Majelis Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat Abstrak Hukum sebagai berikut :
- Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan Surat Dakwan tersebut disusun secara Kumulatif terdiri dari “Dakwaan Pertama” dan “Dakwaan Kedua”, yang masing-masing disusun pula secara subsidaritas, maka Judex facti (Hakim Pertama dan Banding) wajib mempertimbangkan keberadaan “Kumulasi Dakwaan” tersebut, sehingga penyelesaian perkara aquo tidak hanya berdasar pada “Dakwaan Pertama” saja, melainkan juga meliputi “Dakwaan Kedua”. Bila hal yang demikian ini tidak diperdulikan oleh Yudex facti, maka pemeriksaan persidangan Pengadilan, adalah tidak sesuai dengan Undang-undang ic. Hukum Acara – vide pasal 253 (1) Huruf “b” KUHAP. Bilamana Judex facti berpendapat bahwa Dakwaan Kumulatif tersebut adalah tidak tepat berdasar fakta yang tertuang dalam BAP, maka Judex facti boleh mengenyampingkannya dan hal ini wajib dipertimbangkannya dalam putusannya.
- Judex facti yang dalam pemeriksaan persidangan perkara pidana ternyata tidak melaksanakan cara mengadili menurut ketentuan Undang-undang, maka putusan Judex facti tersebut akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi.
- Demikian catatan dari kasus ini.
(Ali Boediarto)
- Pengadilan Negeri di Tebing Tinggi Deli
No. 123/Pid/B/1997/PN.TTD, tanggal 25 Februari 1998
- Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan
No. 59/Pid/1998/PT.MDN, tanggal 14 Mei 1998
- Mahkamah Agung RI :
No. 795. K/Pid/1998, tanggal 5 Oktober 1998
Majelis terdiri dari : M. YAHYA HARAHAP, SH, Ketua Muda Mahkamah Agung sebagai Ketua Sidang, didampingi Hakim Agung sebagai anggota : SOEKIRNO, SH dan R. SUNU WAHADI, SH serta Panitera Pengganti : DJOKO SOEJATNO, SH.
Recent Posts