STATUS KUASA KETIKA PEMBERI KUASA WAFAT
Gavriel Gulo
Kehidupan di dunia tidaklah abadi bagi manusia karena memang secara fisik manusia memiliki keterbatasan waktu untuk hidup. Wafatnya seorang manusia tak luput dari adanya akibat-akibat hukum yang cukup kompleks. Salah satunya adalah terkait status kuasa yang telah diberikan kepada orang lain selaku Penerima Kuasa untuk bertindak untuk suatu hal-hal yang telah diperjanjikan melalui sebuah Surat Kuasa semasa Pemberi Kuasa hidup.
Lalu, bagaimanakah status kuasa pemberi kuasa yang telah meninggal dunia?
Di dalam hukum positif Indonesia perjanjian pemberian kuasa merupakan suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan berdasarkan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Rumusan tersebut menjelaskan bahwa adanya pihak yang bertindak sebagai Penerima Kuasa dan Pemberi Kuasa.
Adapun kuasa tersebut dapat diberikan dan diterima dengan tertulis maupun lisan berdasarkan Pasal 1793 KUHPer yang berbunyi,
“Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.”
Selanjutnya, terkait berakhirnya suatu pemberian kuasa dalam Hukum Perdata diatur berdasarkan Pasal 1813 KUHPer yang berbunyi,
“Pemberian kuasa berakhir: dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa; dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.”
Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa dengan wafatnya si Pemberi Kuasa, maka demi hukum status kuasa tersebut hilang/gugur. Selain itu, Penerima Kuasa sudah tidak dapat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan pengurusan terkait hal-hal tertentu yang telah diperjanjikan oleh si Pemberi Kuasa.
Sebagai contoh, X memberikan kuasa menjual atas obyek tanah dan bangunan kepada Y. Namun, X menderita sakit parah dan kemudian meninggal dunia sebelum terjadinya penjualan tanah dan bangunan oleh Y. Dengan meninggalnya X, maka Y selaku Penerima Kuasa sudah tidak berhak untuk melakukan penjualan atas tanah dan bangunan tersebut karena demi hukum pemberian kuasa tersebut telah berakhir karena wafatnya X berdasarkan Pasal 1813 KUHPer.
Namun, apk cheat slot di dalam praktiknya terdapat praktik pemberian kuasa tidak berakhir dengan meninggalnya si Pemberi Kuasa. Hal ini terjadi dengan adanya klausul-klausul tertentu yang dalam praktiknya dinamakan “Kuasa Mutlak”.
Lalu, apakah pasal berakhirnya Kuasa berdasarkan Pasal 1813 KUHPerdata dapat dikesampingkan dengan adanya ketentuan klausul mengenai Kuasa Mutlak?
Dasar argumentasi dari pengabaian pasal 1813 KUHPerdata tersebut bahwa karena di dalam hukum perdata memiliki sebuah prinsip yang dinamakan aanvullen recht atau hukum pelengkap. Selain itu dalam suatu praktik pemberian kuasa yang dibuat berdasarkan sebuah perjanjian berdasarkan hukum perdata juga memiliki asas-asas pacta sunt servanda dimana memiliki arti perjanjian yang dibuat berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 ayat (1) KUHPer); asas konsensualisme yang artinya dalam melakukan perjanjian harus adanya kesepakatan para pihak (Pasal 1320 KUHPer), dan asas kebebasan berkontrak dimana parap pihak dapat menentukan hal-hal yang akan dicantumkan di dalam suatu kontrak (Pasal 1338 ayat (1) KUHPer).
Ditambah, terdapat suatu Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3604 K/Pdt/1985 yang menegaskan pertimbangan hukum yang diuraikan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 731 K/Sip/1975 yang menyatakan bahwa sifat Perjanjian menghendaki adanya Surat Kuasa yang tidak dapat ditarik kembali oleh Pemberi Kuasa, atau diperlukan adanya “Surat Kuasa Mutlak”, maka hal ini dapat diterima, oleh karena pasal 1813 KUHPer bersifat mengatur dan tidak mengikat. Maka, mengacu pada hukum kebiasaan dalam praktik bisnis, klausul Kuasa Mutlak yang menyatakan tidak berakhirnya suatu pemberian kuasa akibat wafatnya si Pemberi Kuasa dapat dianggap sah dan diperbolehkan penggunaannya.
Contohnya dalam praktik bisnis ialah dalam hal hubungan hutang piutang yang mana debitur menjaminkan tanah atau bangunan miliknya untuk diletakan hak tanggungan, sedangkan pihak kreditur merasa belum perlu untuk meletakkan hak tanggungan itu. Lazimnya agar tetap merasa aman kreditur akan meminta kuasa untuk meletakkan hak tanggungan atas tanah dan bangunan debitur yang tidak dapat dicabut kembali.
Namun, perlu dicatat bahwa terdapat larangan untuk membuat suatu Kuasa Mutlak yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah. Selain itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2584 K/Pdt/1986, juga memutus bahwa dilarangnya pembuatan surat kuasa mutlak terkait jual beli tanah karena di dalam praktik sering disalahgunakan untuk menyelundupkan jual beli tanah.
KESIMPULAN
Pemberian Kuasa merupakan kegiatan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan tertentu. Dalam hal wafatnya Pemberi Kuasa, maka status Kuasa tersebut menjadi berakhir. Dengan berkahirnya Kuasa, maka Penerima Kuasa sudah tidak berhak/berwenang untuk mengurusi hal-hal yang telah diperjanjikan di dalam Surat Kuasa. Namun dalam praktiknya terdapat penggunaan Kuasa Mutlak yang menentukan bahwa wafatnya si Pemberi Kuasa tidak menggugurkan Kuasa tersebut. Kuasa Mutlak merupakan hal yang dapat dijumpai dalam bisnis dan sudah menjadi hukum kebiasaan dalam masyarakat. Namun demikian, Kuasa Mutlak tersebut dilarang penggunaannya yang terkhusus untuk kasus-kasus Pemindahan Hak Atas Tanah.
Related Articleshttps://www.kennywiston.com/legalitas-pemberian-kuasa-secara-lisan/
SURAT KUASA: PERSETUJUAN SEPIHAK ATAU PERJANJIAN TIMBAL BALIK?